Mohon tunggu...
Aldo Giovani
Aldo Giovani Mohon Tunggu... Freelancer - Suka merangkai kata

Berbagi untuk mengerti - Menulis agar abadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jatuhnya Kuasa Karna Kasus Asusila

4 Juli 2024   09:52 Diperbarui: 4 Juli 2024   09:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seteleh banyaknya kontroversi sesaat menjelang Pemilihan Umum 2024 terlebih menyorot pada batas minimal usia, keberadaan ketua KPU RI selalu menjadi perbincangan publik.

Hasyim Asy'ari, SH., M.Si., P.hD, seorang dosen ilmu hukum, pengajar di sekolah Kepolisian dan salah satu pengurus Organisasi besar keislaman (rd: Nahdlatul Ulama). Dengan pengalaman sejak 2016 menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memuluskan jalannya sesuai keputusan sidang pleno KPU RI pada 2022 lalu mengangkatnya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisioner KPU RI yang seharusnya bekerja hingga tahun 2027.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya sudah banyak menerima aduan terkait Penyelenggaraan Pemilu, dan kasus asusila pun dalam kajian berminggu minggu baru dapat dipastikan masalahnya dan disidangkan. Hingga dipastikan sejak kemarin, 3 Juli 2024 DKPP resmi memutuskan pemberhentian tugas jabatan sebagai ketua KPU RI untuk Hasyim Asy'ari berdasarkan kasus asusila.

Berderet kasus yang semestinya menjadi topik pemecatan ketua KPU RI bahkan jauh sebelum pemilihan umum dilakukan, namun kasus asusila yang telah dikaji oleh DKPP meski sempat tertunda dan membutuhkan waktu guna kelengkapan aduan akhirnya diputuskan masuk dalam sidang. 

Hal semacam ini tentu menimbulkan persepsi dan praduga permainan apik dibaliknya, mengapa setelah proses pemilihan umum baru dilakukan pemberhetian bukan sejak sebelum atau sesaat pemilu berlangsung?

Seperti tak ada penyesalan dan keraguan pada putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari langsung menemui awak media dan melakukan komperensi pers. Seperti dikutik dari beberapa sumber, Hasyim Asy'ari pun menyampaikan rasa syukur dan alhamdulillah atas putusan tersebut.


Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu

Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,

Semakin menimbulkan prasangka dikalangan masyarakat terkait komperensi pers tersebut. Kalau saja kasus asusila belum juga disidangkan bahkan tidak diadukan pastinya masih berlanjut masa jabatan ketua KPU RI yang dijabat oleh Hasyim Asy'ari.

Menarik kesimpulan oleh masayarakat luas berdasarkan komentar melalui sosial media, tak sedikit yang menyampaikan bahwa sudah cukup banyak pemasukan yang diterima dan ada deal politik didalam hingga diisukan akan mendapat jabatan lain usai meloloskan pemenang pemilu dalam kontestasi yang telah dilewati.

Bila saja Dewan Kehormatan dari berbagai lembaga dan penyelenggara negara dapat bekerja sesuai tugasnya tanpa pandang bulu , sudah dapat dipastikan banyak pula aksi pemecatan dan pemberhentian atas jabatan kepada banyak pimpinan maupun pejabat. Namun 

Kenapa DKPP sangat cepat merespon dan menjatuhkan keputusan untuk ketua KPU RI dengan kasus asusila nya? 

Bagaimana kasus lain yang sudah bergulir sejak lama dan bagaimana tidak disebutkan menjadi delik aduan bersama kasus asusila yang menimpa ketua KPU RI saat ini?

Berita ini tentu menjadi gambaran agar setiap lembaga dan instansi negara maupun milik setiap warga negara, agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, dengan bersungguh sungguh dan tanpa pandang bulu untuk menindak ketidak adilan dan ketidak sesuaian atas kinerja dan aturan yang berlaku sesuai ketetapan. 

Dengan demikian tentu akan meningkatkan integritas dan kapasitas suatu pimpinan maupun perorangan agar bekerja sesuai tugas dan pokok fungsi yangtelah ditetapkan. Tentnya dengan menghindari larangan larangan yang tidak semestinya dilakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan suatu jabatan yang diemban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun