Mohon tunggu...
giovani
giovani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi badminton dan bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi pendidikan Pancasila di era digital: tantangan dan peluang

3 Januari 2025   22:10 Diperbarui: 3 Januari 2025   22:01 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain itu, pengelola server juga diwajibkan untuk membuat dan menyimpan salinan cadangan (backup) dari data pribadi. Backup ini akan menjadi cadangan apabila terjadi kerusakan pada server utama atau kebocoran data yang tidak diinginkan.

2. Data Center dan Infrastruktur Fisik
Data center, sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan data dalam jumlah besar, juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh UU PDP. Salah satu aspek yang ditekankan dalam UU PDP adalah pengamanan fisik data pribadi. Oleh karena itu, data center harus dilengkapi dengan sistem keamanan fisik yang ketat, seperti pengawasan 24 jam, kontrol akses terbatas, serta proteksi terhadap bencana alam atau kebakaran.

Di samping itu, data center harus mematuhi standar internasional dalam pengelolaan data, seperti ISO/IEC 27001 yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi. Hal ini akan memastikan bahwa infrastruktur data center dapat menangani penyimpanan data pribadi dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengamanan Data Pribadi (Data Security)
UU PDP mewajibkan setiap pengendali dan pengolah data pribadi untuk melindungi data dengan berbagai langkah pengamanan yang memadai. Beberapa langkah pengamanan yang harus diterapkan antara lain:

Enkripsi Data: Data pribadi yang disimpan di server atau data center harus dienkripsi untuk melindungi informasi dari akses yang tidak sah.
Kontrol Akses: Pengguna yang memiliki akses ke data pribadi harus dibatasi hanya pada mereka yang membutuhkan untuk tujuan yang sah. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kontrol akses berbasis peran (role-based access control/RBAC).
Audit dan Monitoring: Pengendali data wajib melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap sistem penyimpanan data untuk mendeteksi adanya akses yang mencurigakan atau potensi kebocoran data.
Pengujian Keamanan: Pengelola infrastruktur IT perlu melakukan pengujian keamanan secara berkala untuk mengidentifikasi kerentanannya dan melakukan perbaikan sebelum terjadi kebocoran data.
4. Penyimpanan Data di Luar Negeri
UU PDP juga mengatur mengenai transfer data pribadi ke luar negeri. Jika suatu pihak ingin mentransfer data pribadi ke negara lain, mereka harus memastikan bahwa negara tujuan tersebut memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih baik. Oleh karena itu, penyedia infrastruktur IT yang memiliki server di luar negeri perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan.

V. Tantangan dalam Implementasi UU PDP pada Infrastruktur IT
Meskipun UU PDP memberikan pedoman yang jelas, implementasinya tidak tanpa tantangan, terutama dalam pengelolaan infrastruktur IT:

Kompleksitas Infrastruktur IT: Infrastruktur IT yang besar dan kompleks, seperti server dan data center, memerlukan pengelolaan yang cermat untuk mematuhi ketentuan UU PDP. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi perusahaan atau organisasi yang belum memiliki sistem pengelolaan data yang memadai.
Biaya Pengamanan: Pengamanan data yang sesuai dengan UU PDP membutuhkan investasi besar dalam hal perangkat keras dan perangkat lunak. Banyak organisasi kecil dan menengah mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya ini.
Perkembangan Teknologi: Teknologi yang terus berkembang, seperti cloud computing, memunculkan tantangan baru terkait dengan penyimpanan data di luar negeri dan pengawasan terhadap data pribadi.
VI. Kesimpulan
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi individu di Indonesia. Regulasi ini sangat terkait dengan penyediaan infrastruktur IT, seperti server dan data center, yang harus dikelola dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengamanan data pribadi melalui enkripsi, kontrol akses, dan pemantauan adalah kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Meskipun tantangan dalam implementasi masih ada, penerapan UU PDP yang efektif dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi hak-hak privasi individu di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun