Mohon tunggu...
giovani
giovani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi badminton dan bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi pendidikan Pancasila di era digital: tantangan dan peluang

3 Januari 2025   22:10 Diperbarui: 3 Januari 2025   22:01 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

I. Pendahuluan
Di era digital yang berkembang pesat, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Namun, dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi, ada risiko yang lebih besar terhadap penyalahgunaan data pribadi, yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Untuk melindungi data pribadi, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi hak privasi individu dan memastikan pengolahan data pribadi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UU PDP tidak hanya mengatur hak-hak individu, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi berbagai pihak yang mengelola data pribadi, baik itu perusahaan, pemerintah, maupun penyedia layanan teknologi. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU PDP adalah pengelolaan infrastruktur IT, termasuk penyimpanan data di server, data center, dan pengamanannya. Artikel ini akan menganalisis bagaimana UU PDP berhubungan dengan regulasi penyediaan infrastruktur IT, termasuk penyimpanan data, pengelolaan data center, serta mekanisme pengamanan data pribadi.

II. Latar Belakang UU PDP
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, data pribadi menjadi komoditas yang sangat bernilai. Hal ini mendorong berbagai pihak untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data pribadi individu dalam jumlah besar. Meskipun data pribadi sering kali digunakan untuk tujuan yang sah, tanpa pengaturan yang ketat, data ini berisiko disalahgunakan, dicuri, atau hilang.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai respons terhadap tantangan ini. UU ini mengatur mengenai pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi, serta menetapkan kewajiban bagi pihak yang mengelola data pribadi untuk menjamin bahwa data tersebut dikelola dengan aman dan sesuai dengan hak-hak individu. Beberapa ketentuan yang diatur dalam UU PDP menyentuh langsung aspek infrastruktur teknologi informasi (IT), yang mencakup server, data center, dan pengamanan data.

III. Ruang Lingkup UU PDP
UU PDP mencakup beberapa hal yang berhubungan dengan pengolahan dan penyimpanan data pribadi, di antaranya:

Definisi Data Pribadi
Data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, data biometrik, dan lain-lain.

Hak-hak Pemilik Data
Pemilik data memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka diproses, hak untuk memperbaiki, menghapus, atau menarik persetujuan untuk pemrosesan data.

Kewajiban Pengendali dan Pengolah Data
Pengendali dan pengolah data pribadi harus memastikan bahwa data tersebut dilindungi dengan baik, serta menghindari penyalahgunaan data. Mereka wajib menjaga kerahasiaan data dan melakukan pengolahan data dengan cara yang sah.

Keamanan Data
UU PDP mengatur bahwa setiap pihak yang mengelola data pribadi harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi data dari kebocoran, penyalahgunaan, atau kehilangan.

IV. Hubungan dengan Regulasi Penyediaan Infrastruktur IT
Regulasi terkait infrastruktur IT, khususnya dalam konteks penyimpanan data di server dan data center, sangat penting untuk mendukung keberhasilan implementasi UU PDP. Infrastruktur ini harus dirancang dan dikelola dengan hati-hati untuk memastikan bahwa data pribadi yang disimpan tetap aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UU PDP.

1. Penyimpanan Data pada Server
Penyimpanan data pribadi dalam server harus memenuhi persyaratan keamanan yang ketat untuk mencegah akses tidak sah atau kebocoran data. Berdasarkan ketentuan UU PDP, pihak yang mengolah data pribadi harus melakukan tindakan pencegahan, seperti enkripsi data dan penerapan sistem kontrol akses yang ketat pada server tempat data disimpan. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses dan memproses data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun