Mohon tunggu...
No Made Pink Jenifer
No Made Pink Jenifer Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Seorang Siswa SMAN 1 METRO yang memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, Inilah Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

7 Desember 2022   19:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:06 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: promediateknologi.com

Tentu kita sering mendengar tentang korupsi, tapi tahukah Anda kasus korupsi terbesar di Indonesia? Seperti yang telah kita ketahui bahwa korupsi sampai saat ini masih terus terjadi, bahkan pada bulan Agustus lalu muncul kasus dugaan korupsi terbesar di Indonesia. 

Mengutip dari SINDONEWS.com, kasus dugaan korupsi ini berupa penyitaan hutan lindung seluas 37.095 hektare yang dilakukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, dengan kerugian negara sebesar Rp. 78 triliun.

Kemudian melansir dari news.detik.com, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi ini bersama Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

Sumber: cakaplah.com
Sumber: cakaplah.com

Ketut juga mengungkapkan bahwa selama ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin untuk membuka kawasan hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukumnya untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Akibat dari tindakan tersebut kemungkinan besar merusak perekonomian negara dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu kehilangan hak untuk mencari nafkah dari hasil hutan tersebut. 

Dalam dakwaan ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2(1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55(1)1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: promediateknologi.com
Sumber: promediateknologi.com

Kasus korupsi ini merupakan kasus lain yang melibatkan Surya Darmadi. Dia sebelumnya sudah berhadapan dengan hukum saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus suap pada 2014 terkait permintaan perubahan alih fungsi hutan di Riau. 

Mengutip dari KOMPAS.com, dalam penyidikan kasus suap ini Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar 3 miliar rupiah dan pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat serta pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Surya dalam kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi untuk melarang Surya bepergian sejak 5 November 2014. Namun, Surya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Karena hal tersebut, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 2019. 

Hingga pada Senin, 15 Agustus 2022, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan dalam jumpa pers di kantornya bahwa Surya telah menyerahkan diri dan dijemput oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di bandara untuk langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Dalam hal ini, Kejagung juga akan bekerja sama dengan KPK dan sampai saat ini Kejagung telah menyita 34 asetnya, antara lain 19 aset di Jakarta berupa tanah dan bangunan, 13 aset di Riau berupa tanah kelapa sawit, tanah dan bangunan serta hanggar Helikopter PK-DPN, dan 2 aset properti di Bali berupa tanah, rumah dan isinya.

Hingga saat ini Surya Darmadi masih ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan. Namun, Kejagung akan terus melacak dan menyita asetnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun