Kalau aturan main dalam kontestasi penyebaran agama di Indonesia diatur secara adil dengan yang adil juga, kemudian dibiarkan agama lokal untuk mengekpresikan keagamaannya sesuai dengan jaminan konstiusi, menurut saya jumlah Muslim di Indonesia tidak 87,18 % lagi (berdasarkan sensus penduduk tahun 2010) melainkan berkisar 50-65 % saja... analogi itungan saya paling paling tinggal 35 % saja. justru karena itu lah ada usaha untuk menghalangi agar kolom agama boleh dikosongkan atau diisi dengan kepercayaan diluar 6 agama yang sudah diakui. contoh di Sumut ada Parmalim, di Jawa Barat ada Sunda wiwitan yang jumlahnya puluhan juta, Kaharingan di Kalimantan dll.
Ini List lengkapnya yg terdaftar resmi di pemerintahan
NAMA AGAMA ASLI NUSANTARA
01. Agama Bali (sering disebut Hindu Bali atau Hindu Dharma)
02. Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten)
03. Agama Djawa Sunda (Kuningan, Jawa Barat)
04. Buhun (Jawa Barat)
05. Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
06. Parmalim (Sumatera Utara)