Jangan Asal Menuduh! Ini Sanksi Pidananya
Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu yag tidak benar sesuai fakta dan membawa kerugian yang bisa merusak nama baik seseorang dan menimbulkan perpecahan. Fitnah pada dasarnya merupakan perbuatan yang digunakan seseorang dengan maksud untuk menyerang supaya apa yang dituduhkan dianggap benar oleh orang lain yang mendengarnya. Adapun tujuan lain daripada fitnah biasanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan dari hal tersebut.
Perbuatan memfitnah orang lain pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan hukum di Indonesia, fitnah masuk ke dalam kategori pencemaran, adapun aturan-aturan dan sanksi-sanksi hukumnya terdapat di dalam:
Pasal 310 ayat (1):
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan dengan lisan dengan maksud menyerang atau menyinggung orang lain agar apayang dituduhkan diketahui orang lain.
Pasal 310 ayat (2):
"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan lewat tulisan dengan maksud supaya apa yang ditulis diketahui orang lain.
Pasal 311 ayat (1):