Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Asal Menuduh! Ini Sanksi Pidananya

12 September 2024   15:10 Diperbarui: 12 September 2024   15:23 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan Asal Menuduh! Ini Sanksi Pidananya

Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu yag tidak benar sesuai fakta dan membawa kerugian yang bisa merusak nama baik seseorang dan menimbulkan perpecahan. Fitnah pada dasarnya merupakan perbuatan yang digunakan seseorang dengan maksud untuk menyerang supaya apa yang dituduhkan dianggap benar oleh orang lain yang mendengarnya. Adapun tujuan lain daripada fitnah biasanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan dari hal tersebut.

Perbuatan memfitnah orang lain pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan hukum di Indonesia, fitnah masuk ke dalam kategori pencemaran, adapun aturan-aturan dan sanksi-sanksi hukumnya terdapat di dalam:

Pasal 310 ayat (1):

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan dengan lisan dengan maksud menyerang atau menyinggung orang lain agar apayang dituduhkan diketahui orang lain.

Pasal 310 ayat (2):

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan lewat tulisan dengan maksud supaya apa yang ditulis diketahui orang lain.

Pasal 311 ayat (1):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun