Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perusahaan Asuransi Tidak Bayar Klaim! Nasabah Bisa Apa?

10 September 2024   09:54 Diperbarui: 10 September 2024   10:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan Asuransi Tidak Bayar Klaim! Nasabah Bisa Apa?

Menurut Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • "memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti"; atau
  • "memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana".

Dari pengertian asuransi berdasarkan pasal di atas, maka asuransi merupakan ikatan antara seorang nasabah dengan perusahaan asuransi, dimana kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.

Lalu, bagaimana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diuraikan di dalam isi perjanjian? Sebelum membahas lebih jauh, mari kita lihat terlebih dahulu mengenai dasar-dasar hukum mengenai asuransi di bawah ini.

Aturan mengenai keterlambatan pembayaran klaim asuransi terdapat di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang berbunyi:

"Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim".

Jangka waktu pembayaran klaim asuransi Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Tahun 2003, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:

"Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar".

Adapun sanksi akibat melanggar ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, menyebutkan:

"Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha".

Dari ketentuan-ketentuan hukum mengenai asuransi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi mengikat kedua belah pihak dengan adanya aturan mengenai keterlambatan pembayaran, jangka waktu dan sanksi terhadap perusahaan asuransi. Maka, dapat disimpulkan bahwa, pemenuhan atas prestasi merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan perjanjian.

Lalu, apa langkah hukum yang bisa diambil apabila klaim asuransi tidak bisa dibayarkan?

Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 1 mengenai pengertian asuransi yang menyebutkan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak, maka dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana di atur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan sebelum melakukan gugatan yaitu dengan mengirimkan somasi terhadap perusahaan asuransi sebagai teguran atau untuk meminta pemenuhan atas kewajiban perusahaan asuransi tersebut, setelah dilakukan somasi, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dilakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun