Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Hukum Jual Beli Tanah tanpa Akta Jual Beli

8 September 2024   06:36 Diperbarui: 8 September 2024   06:38 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Lorong Pabrik

Akibat Hukum Jual Beli Tanah tanpa Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang membuktikan keabsahan atas adanya transaksi jual beli dan perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu orang ke orang lainnya. Selain kwitansi, AJB ini menjadi salah satu syarat sah secara hukum atas transaksi jual beli tanah maupun bangunan. Adapun AJB ini diperlukan oleh pembeli untuk mempermudah proses hukum selanjutnya apabila ingin melakukan tindakan hukum atas tanah atau bangunan yang sudah dibeli.

Jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan di dalam akta jual beli, karena pada dasarnya, jual beli tanah tetap sah dengan perjanjian jual beli sebagaimana pada umumnya, dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan:

  • Kesepakatan para pihak
  • Cakap hukum
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Apabila sudah memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan sudah sah secara hukum. Namun, jual beli atas tanah dan bangunan tidak berlaku, apabila ingin menaikkan status tanah tersebut sebagai hak milik, dikarenakan syarat yang perlu dipenuhi untuk menerbitkan sertipikat hak milik harus menyertakan AJB.  Maka, apabila ingin menjadikan tanah atau bangunan menjadi hak milik maka perlu dilakukan pengurusan Akta Jual Beli terlebih dahulu, adapun dokumen akta jual beli akan dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menyebutkan bahwa:

"Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun".

Setelah seluruh proses pembuatan AJB selesai dilakukan, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 102 dijelaskan, bahwa dokumen asli AJB dibuat PPAT sebanyak 2 lembar. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Sementara Pembeli dan Penjual masing-masing akan mendapatkan salinan atas Akta Jual Beli tersebut.

Namun, sering terjadi Akta Jual Beli hilang karena beberapa penyebab, maka, perlu dilakukan pengurusan supaya akta tersebut bisa diterbitkan kembali. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Membuat surat kehilangan ke kantor Kepolisian terdekat

Untuk meminta keterangan bahwa akta jual beli benar-benar hilang, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur pengurusan kehilangan.

  • Meminta surat pernyataan dari pejabat setempat

Dalam hal ini, pejabat setempat yang terdekat adalah lurah, maka perlu meminta keterangan mengenai proses jual beli yang sudah dilakukan.

  • Mendatangi kantor PPAT atau Pembuat AJB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun