Pembuatan akta peleburan yang berdasarkan dari rancangan peleburan
Pasal 128 ayat (1)
"Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia".
Permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 130
"Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)".
Adapun aturan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyebutkan: "Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan".
Pengumuman hasil peleburan ke masyarakat umum
Pasal 133 ayat (1)
"Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan".
Dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa proses peleburan atau konsolidasi perseroan harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan supaya peleburan tersebut sah secara hukum. Adapun akibat hukum yang timbul dengan adanya peleburan yaitu, semua perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar dan menjadi satu entitas hukum yang baru.