Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

7 September 2024   13:22 Diperbarui: 7 September 2024   13:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Sleekr

Pembuatan akta peleburan yang berdasarkan dari rancangan peleburan

Pasal 128 ayat (1)

"Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia".

Permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 130

"Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)".

Adapun aturan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyebutkan: "Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan".

Pengumuman hasil peleburan ke masyarakat umum

Pasal 133 ayat (1)

"Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan".

Dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa proses peleburan atau konsolidasi perseroan harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan supaya peleburan tersebut sah secara hukum. Adapun akibat hukum yang timbul dengan adanya peleburan yaitu, semua perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar dan menjadi satu entitas hukum yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun