Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Saya adalah seseorang yang memiliki minat dalam membuat tulisan yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Tulisan ini saya buat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan berharap dapat memberi manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

7 September 2024   13:22 Diperbarui: 7 September 2024   13:29 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Sleekr

Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Peleburan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Artinya, dalam perseroan, peleburan dapat diartikan sebagai tindakan membubarkan dua atau lebih perseroan dan membentuk perseroan baru.

Prosedur Peleburan Perseroan

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, peleburan atau konsolidasi dilakukan melalui proses sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 123 ayat (1)

"Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".

Rancangan peleburan diajukan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pasal 87 ayat (1)

"Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat".

Pasal 89

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun