Dari persoalan di atas, sekalipun jaminan yang digunakan bukan berupa benda yang berbentuk fisik atau benda yang dapat dinilai selayaknya tanah, bangunan dan lain sebagainya. Namun, dalam hal apabila debitur yang menggunakan SK sebagai jaminan tetap akan membayar utangnya dengan menggunakan aset yang dimiliki saat ini maupun harta yang akan ada. Maka, PNS tetap bertanggung jawab atas perjanjian utang piutang yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H