Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SK PNS Dijadikan Jaminan Utang lalu Dipecat! Apakah Bisa Kabur dari Tanggung Jawabnya?

30 Agustus 2024   15:07 Diperbarui: 30 Agustus 2024   15:37 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Penulis Foto: Bangka Pos

Dari persoalan di atas, sekalipun jaminan yang digunakan bukan berupa benda yang berbentuk fisik atau benda yang dapat dinilai selayaknya tanah, bangunan dan lain sebagainya. Namun, dalam hal apabila debitur yang menggunakan SK sebagai jaminan tetap akan membayar utangnya dengan menggunakan aset yang dimiliki saat ini maupun harta yang akan ada. Maka, PNS tetap bertanggung jawab atas perjanjian utang piutang yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun