Jabatan Direksi Seumur Hidup, Apakah Diperbolehkan?
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbag i dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007, yang pada dasarnya didirikan 2 orang atau lebih harus memiliki organ di dalamnya yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiga organ ini dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha yang memiliki peran dan fungsi yang saling mengawasi satu sama lain dan menjadi penentu jalannya suatu Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana disebutkan di dalam pengertian melakukan pengangkatan terhadap Direksi maupun Dewan Komisaris berdasarkan RUPS atau dipilih sebelum berdirinya suatu Perseroan Terbatas. Namun, apakah pengangkatan terhadap seorang direksi bisa berlaku seumur hidup? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka akan dijawab dalam pembahasan dan ketentuan hukum di bawah ini.
Dalam ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang pengangkatan direksi seumur hidup, namun yang diatur adalah direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan tidak boleh selamanya. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 94 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas "Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali".
Adapun masa jabatan untuk waktu tertentu selanjutnya diatur di dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Biasanya dalam praktik, pengangkatan direksi ini berlaku untuk waktu 3-5 tahun atau sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, kemudian dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun ada jangka waktu tertentu yang diatur mengenai masa jabatan direksi, namun tidak menutup kemungkinan kalau direksi tidak dapat diberhentikan karena sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Udang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila membawa kerugian bagi Perusahaan atau karena alasan lainnya yang dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 105 ayat (1) "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H