Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Teknologi sebagai Sarana Melakukan Tindak Pidana

27 Agustus 2024   09:14 Diperbarui: 27 Agustus 2024   09:31 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Penulis Foto: Indonesia Baik

Penggunaan Teknologi Sebagai Sarana Melakukan Tindak Kejahatan

Pemanfaatan internet untuk mencari informasi dan menjalankan kegiatan usaha sudah menjadi hal yang paling banyak digunakan saat ini di dunia. Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat dan semakin tingginya persaingan membuat teknologi juga semakin cepat berkembang, salah satunya adalah dengan kehadiran AI (Artificial Inteligence). 

Sebuah pekerjaan yang tadinya hanya dapat dikerjakan oleh manusia sekarang sudah berubah dengan adanya AI, bahkan AI dapat melakukan suatu pekerjaan hanya dalam hitungan detik, fenomena ini membuat manusia semakin tertinggal oleh teknologi yang setiap saat selalu berkembang dan menggantikan posisi manusia untuk melakukan suatu pekerjaan. 

Akan tetapi, kemajuan teknologi yang semakin pesat ini membawa dampak yang positif bagi manusia, karena mampu dengan sangat mudah untuk mencari informasi dan melakukan pekerjaan yang tadinya hanya dapat dikerjakan oleh pihak eksternal, tetapi sekarang dengan adanya kemajuan teknologi ini membuat pekerjaan tersebut dapat dikerjakan sendiri. 

Segala dampak positif dari kehadiran teknologi yang semakin maju ini pada dasarnya dapat dijadikan sebagai alat bagi manusia untuk mempermudah melakukan pekerjaan dan juga sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian.

Namun, bagaimana apabila kemajuan teknologi ini disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab? Belakangan ini terjadi sebuah kejadian yang menghebohkan, dimana dengan adanya postingan di media sosial yang memperlihatkan perempuan yang wajahnya diedit tanpa busana dengan menggunakan teknologi yang berkembang saat ini. 

Hal ini merupakan sebuah dampak negatif dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan di masyarakat, teknologi yang harusnya dijadikan untuk hal positif sudah dijadikan sebagai alat untuk menyerang pribadi seseorang tanpa hak. 

Maka, untuk menghindari hal ini terjadi, seharusnya ada pembatasan-pembatasan yang bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pihak pemiik platform digital untuk menyaring terlebih dahulu mengenai hal-hal apa saja yang bisa diunggah oleh pengguna ke media sosial atau platform digital lainnya. Hal ini sangat diperlukan guna mencegah/menghindari terjadinya suatu tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan seseorang melalui media sosial dengan menggunakan sistem elektronik.

Hal-hal yang dapat merugikan seseorang atas pengeditan dan menyebarkan foto atau video pada dasarnya dilarang oleh undang-undang, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan  dan sanksi hukum bagi pelaku:

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Pornografi,  yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun