KEKERASAN VERBAL MERUBAH PERILAKU DAN ATURAN HUKUMNYA
Pengertian
Kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang atau kelompok yang menyerang perasaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.
Adapun Pengertian Kekerasan Verbal menurut para ahli yaitu:
- Menurut Sutikno kekerasan verbal merupakan "kekerasan terhadap perasaan". Mengeluarkan kata-kata kasar tanpa meyentuh fisik, kata-kata yang berupa fitnah, kata-kata yang mengancam, menghina, menakutkan atau membesar-besarkan kesalahan orang lain.
- Menurut Arsih, verbal abuse atau yang biasa disebut dengan emotional child abuse adalah tindakan lisan atau perilaku yang menimbulkan konsekuensi emosional yang merugikan; sedangkan
- Menurut Erniwati dan Fitriani, kekerasan verbal yaitu kekerasan yang dilakukan melalui tutur kata seperti fitnah, membentak, memaki, berkata kasar, dan mempermalukan didepan umum dengan kata-kata yang tidak pantas.
Pada intinya, kekerasan verbal merupakan kekerasan yang menyakiti perasaan seseorang tanpa mengakibatkan luka fisik terhadap korbannya tetapi tetap berdampak buruk bagi kesehatan mental korban.
Kekerasan verbal di dalam kehidupan bermasyarakat masih sangat sering terjadi sampai saat ini, baik yang terjadi di dalam linkungan sekolah, dalam pergaulan, dalam linkungan kerja dan lainnya. Secara khusus untuk kekerasan verbal yang terjadi di sekolah seharusnya dapat dicegah dengan baik oleh pihak-pihak yang berada didalamnya, dimulai dari kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi di sekolah tersebut dan diterapkan kepada para guru dan diajarkan kepada para siswa dan tanpa mengecualikan peran serta orang tua.
Mungkin bagi kebanyakan orang yang merupakan pelaku, ketika melakukan kekerasan verbal dengan maksud untuk merendahkan orang lain merupakan perbuatan yang sangat menyenangkan dan dapat memuaskan hati dan perasaannya, hal-hal seperti ini mungkin dilakukan karena menganggap dirinya merupakan orang yang lebih baik dibandingkan orang lain atau dengan kata lain menganggap bahwa orang yang berbeda dari dirinya secara fisik adalah objek yang dapat dijadikan ejekan. Hal-hal seperti ini sering sekali dianggap sepele atau dianggap sebagai bahan bercandaan bagi para pelaku karena tidak menyerang dengan kekerasan yang mengakibatkan luka bagi korban, tetapi jangan salah, hal ni bisa berdampak lebih buruk bagi korban karena dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan mental maupun adanya perlawanan dari korban atau menjadi penyebab terjadinya suatu tindak pidana lanjutan, baik yang dilakukan saat itu juga maupun dilakukan di masa yang akan datang. Mungkin para pembaca pernah menonton sebuah film yang dimana korban dari sebuah kasus kekerasan verbal melakukan pembalasan dikemudian hari, yang dimana korban tersebut berubah menjadi seseorang yang jauh lebih menakutkan dibandingkan para pelaku sebelumnya dan menempatkan para pelaku berada dalam posisi was-was ataupun tersudutkan.
Namun, maksud dan tujuan dari tulisan ini bukanlah untuk menakut-nakuti melainkan unuk menyadarkan para pelaku bahwa setiap orang yang lahir memiliki keistimewaan tersendiri dan setiap orang tidak berhak untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Instansi PelaporanÂ
Melalui tulisan ini, Penulis mengharapkan agar orang-orang yang pernah atau sedang mengalami hal-hal sebagaimana disebutkan di atas agar melaporkan kepada instansi-instansi terkait yang dapat memberikan perlindungan ataupun sebagai tempat pengaduan atas tindakan yang dialami, yaitu:
- Melaporkan kepada instansi pendidikan terkait apabila kekerasan verbal tersebut dialami oleh siswa;
- Melakukan pelaporan kepada instansi kepolisian;
- Komnas Perempuan; dan
- Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya yang memilki kewenangan dalam penyelesian permasalahan.
Oleh karena itu, perbuatan yang melukai hati dan perasaan korban seperti ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, sebagai contoh sederhana dari kekerasan verbal yaitu penghinaan terhadap fisik seseorang, baik menyerang bagian tubuh yang dianggap tidak baik atau hal yang menurut pelaku tidak lebih baik dari apa yang dia miliki.
Lalu apa saja dampak negatif dari kekerasan verbal tersebut?
Adapun hal-hal yang sangat dapat memberikan dampak negatif bagi korban adalah sebagai berikut:
- Korban merasa rendah diri,
- Rasa cemas,
- Depresi, dan
- Trauma psikologis jangka panjang.
- Adapun dampak negatif yang bisa menimbulkan tindak pidana yang bisa dilakukan oleh korban, yaitu:
- Adanya perlawanan dari korban yang dapat melukai fisik pelaku;
- Korban melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain; dan berbagai hal lainnya yang dianggap bisa dijadikan obat untuk menenangkan hati dan pikiran korban, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.
Aturan Hukum dan Sanksi
Di dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan kekerasan verbal yang menyebabkan penghinaan langsung kepada seseorang dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 310 Ayat (1) KUHP, menegaskan:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam ketentuan lain, apabila dalam peristiwa kekerasan tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut dapat termasuk dalam delik Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Apabila dalam kejadian yang sama juga terjadi kekerasan fisik seperti pemukulan yang tidak menyebabkan luka, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Kesimpulan
Oleh karena itu, kekerasan verbal bukan hanya merupakan tindakan yang merugikan secara emosional bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP. Selain sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam KUHP di atas, kekerasan verbal ini juga dapat menjadikan korban menjadi pribadi yang lain dari sebelumnya dalam pengertian negatif yang dapat merugikan korban maupun para pelaku, mengingat sikap emosional yang berubah atau menjadi tidak menentu bagi korban.
Sangat penting untuk dicatat bahwa kekerasan verbal yang dialami setiap orang tidak bsa dianggap sepele karena sangat berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan mental individu, serta dapat mengganggu masa depan anak-anak bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan juga aparat penegak hukum untuk dilakukan pencegahan dini agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali dan sangat diharapkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadi penonton dan hanya terlihat sibuk ketika kejadian atau hal-hal semacam ini telah terjadi dan mendapat atensi publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H