Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Verbal Merubah Perilaku dan Aturan Hukumnya

24 Agustus 2024   10:32 Diperbarui: 24 Agustus 2024   10:48 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar PenulisFoto: pixabay.com/haticeerol

Lalu apa saja dampak negatif dari kekerasan verbal tersebut?

Adapun hal-hal yang sangat dapat memberikan dampak negatif bagi korban adalah sebagai berikut:

  • Korban merasa rendah diri,
  • Rasa cemas,
  • Depresi, dan
  • Trauma psikologis jangka panjang.
  • Adapun dampak negatif yang bisa menimbulkan tindak pidana yang bisa dilakukan oleh korban, yaitu:
  • Adanya perlawanan dari korban yang dapat melukai fisik pelaku;
  • Korban melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain; dan berbagai hal lainnya yang dianggap bisa dijadikan obat untuk menenangkan hati dan pikiran korban, dan hal-hal negatif lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.

Aturan Hukum dan Sanksi

Di dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan kekerasan verbal yang menyebabkan penghinaan langsung kepada seseorang dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 310 Ayat (1) KUHP, menegaskan:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam ketentuan lain, apabila dalam peristiwa kekerasan tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut dapat termasuk dalam delik Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  • barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Apabila dalam kejadian yang sama juga terjadi kekerasan fisik seperti pemukulan yang tidak menyebabkan luka, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

  • Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Kesimpulan

Oleh karena itu, kekerasan verbal bukan hanya merupakan tindakan yang merugikan secara emosional bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP. Selain sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam KUHP di atas, kekerasan verbal ini juga dapat menjadikan korban menjadi pribadi yang lain dari sebelumnya dalam pengertian negatif yang dapat merugikan korban maupun para pelaku, mengingat sikap emosional yang berubah atau menjadi tidak menentu bagi korban.

Sangat penting untuk dicatat bahwa kekerasan verbal yang dialami setiap orang tidak bsa dianggap sepele karena sangat berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan mental individu, serta dapat mengganggu masa depan anak-anak bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan juga aparat penegak hukum untuk dilakukan pencegahan dini agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali dan sangat diharapkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadi penonton dan hanya terlihat sibuk ketika kejadian atau hal-hal semacam ini telah terjadi dan mendapat atensi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun