Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Verbal Merubah Perilaku dan Aturan Hukumnya

24 Agustus 2024   10:32 Diperbarui: 24 Agustus 2024   10:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar PenulisFoto: pixabay.com/haticeerol

KEKERASAN VERBAL MERUBAH PERILAKU DAN ATURAN HUKUMNYA

Pengertian

Kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang atau kelompok yang menyerang perasaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.

Adapun Pengertian Kekerasan Verbal menurut para ahli yaitu:

  • Menurut Sutikno kekerasan verbal merupakan "kekerasan terhadap perasaan". Mengeluarkan kata-kata kasar tanpa meyentuh fisik, kata-kata yang berupa fitnah, kata-kata yang mengancam, menghina, menakutkan atau membesar-besarkan kesalahan orang lain.
  • Menurut Arsih, verbal abuse atau yang biasa disebut dengan emotional child abuse adalah tindakan lisan atau perilaku yang menimbulkan konsekuensi emosional yang merugikan; sedangkan
  • Menurut Erniwati dan Fitriani, kekerasan verbal yaitu kekerasan yang dilakukan melalui tutur kata seperti fitnah, membentak, memaki, berkata kasar, dan mempermalukan didepan umum dengan kata-kata yang tidak pantas.

Pada intinya, kekerasan verbal merupakan kekerasan yang menyakiti perasaan seseorang tanpa mengakibatkan luka fisik terhadap korbannya tetapi tetap berdampak buruk bagi kesehatan mental korban.

Kekerasan verbal di dalam kehidupan bermasyarakat masih sangat sering terjadi sampai saat ini, baik yang terjadi di dalam linkungan sekolah, dalam pergaulan, dalam linkungan kerja dan lainnya. Secara khusus untuk kekerasan verbal yang terjadi di sekolah seharusnya dapat dicegah dengan baik oleh pihak-pihak yang berada didalamnya, dimulai dari kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi di sekolah tersebut dan diterapkan kepada para guru dan diajarkan kepada para siswa dan tanpa mengecualikan peran serta orang tua.

Mungkin bagi kebanyakan orang yang merupakan pelaku, ketika melakukan kekerasan verbal dengan maksud untuk merendahkan orang lain merupakan perbuatan yang sangat menyenangkan dan dapat memuaskan hati dan perasaannya, hal-hal seperti ini mungkin dilakukan karena menganggap dirinya merupakan orang yang lebih baik dibandingkan orang lain atau dengan kata lain menganggap bahwa orang yang berbeda dari dirinya secara fisik adalah objek yang dapat dijadikan ejekan. Hal-hal seperti ini sering sekali dianggap sepele atau dianggap sebagai bahan bercandaan bagi para pelaku karena tidak menyerang dengan kekerasan yang mengakibatkan luka bagi korban, tetapi jangan salah, hal ni bisa berdampak lebih buruk bagi korban karena dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan mental maupun adanya perlawanan dari korban atau menjadi penyebab terjadinya suatu tindak pidana lanjutan, baik yang dilakukan saat itu juga maupun dilakukan di masa yang akan datang. Mungkin para pembaca pernah menonton sebuah film yang dimana korban dari sebuah kasus kekerasan verbal melakukan pembalasan dikemudian hari, yang dimana korban tersebut berubah menjadi seseorang yang jauh lebih menakutkan dibandingkan para pelaku sebelumnya dan menempatkan para pelaku berada dalam posisi was-was ataupun tersudutkan.

Namun, maksud dan tujuan dari tulisan ini bukanlah untuk menakut-nakuti melainkan unuk menyadarkan para pelaku bahwa setiap orang yang lahir memiliki keistimewaan tersendiri dan setiap orang tidak berhak untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Instansi Pelaporan 

Melalui tulisan ini, Penulis mengharapkan agar orang-orang yang pernah atau sedang mengalami hal-hal sebagaimana disebutkan di atas agar melaporkan kepada instansi-instansi terkait yang dapat memberikan perlindungan ataupun sebagai tempat pengaduan atas tindakan yang dialami, yaitu:

  • Melaporkan kepada instansi pendidikan terkait apabila kekerasan verbal tersebut dialami oleh siswa;
  • Melakukan pelaporan kepada instansi kepolisian;
  • Komnas Perempuan; dan
  • Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya yang memilki kewenangan dalam penyelesian permasalahan.

Oleh karena itu, perbuatan yang melukai hati dan perasaan korban seperti ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, sebagai contoh sederhana dari kekerasan verbal yaitu penghinaan terhadap fisik seseorang, baik menyerang bagian tubuh yang dianggap tidak baik atau hal yang menurut pelaku tidak lebih baik dari apa yang dia miliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun