Hipotek adalah klaim hukum atas harta tidak bergerak yang digunakan sebagai jaminan dalam penyelesaian kontrak.
Hal yang menjadi perhatian berikutnya adalah dengan adanya jenis jaminan lainnya, yaitu jaminan yang lahir karena undang-undang dan jaminan yang lahir karena perjanjian. Lalu, apa perbedaan dari kedua jaminan tersebut?
- Jaminan yang lahir karena Undang-Undang maksudnya adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh suatu Undang-Undang. Jaminan yang lahir karena Undang-Undang ini diatur dalam Pasal 1131 BW dan Pasal 1132 BW. Pasal 1131 BW pada intinya menyatakan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari walaupun tidak diserahkan sebagai agunan menurut hukum menjadi jaminan atas seluruh utang-utang debitur. Â
- Sedangkan Jaminan yang lahir karena perjanjian yang merupakan jaminan khusus yang timbul karena perjanjian, secara yuridis baru timbul karena adanya suatu perjanjian antara bank dengan pemilik agunan atau barang jaminan, atau antara bank dengan pihak ketiga yang menanggung uutang debitur, jaminan ini dapat dibedakan antara bentuk jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!