Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Jaminan Utang Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata

22 Agustus 2024   10:01 Diperbarui: 22 Agustus 2024   10:13 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal Jaminan Utang berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang tidak terlepas dari kebutuhan hidup, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Ditambah lagi seiring dengan perkembangan jaman yang memaksa setiap individu untuk terus berkembang dan mengikuti perkembangan jaman tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun sebagai kelompok untuk dapat tetap bertahan maupun agar tetap bisa berkembang untuk mempertahankan perekonomiannya tetap stabil. Adapun salah satu cara yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan membuka kegiatan usaha, baik kegiatan usaha yang bersifat privat maupun kegiatan usaha dalam bentuk persekutuan modal. Namun, untuk membuka kegiatan usaha tersebut tentunya membutuhkan modal awal untuk pelaksanaannya, maka tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perbankan untuk melakukan peminjaman modal dengan jaminan yang ditawarkan oleh debitur.

Lalu apa saja yang bisa dijadikan jaminan utang, sebelum masuk ke jenis-jenis jaminan tersebut, mari terlebih dahulu lebih mengenal apa dasar-dasar dari jaminan dalam hukum beserta ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Hukum jaminan adalah suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara penjamin (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat dari pengenaan hutang (kredit) tertentu dengan jaminan (benda atau orang tertentu).

Adapun dasar hukum dari hukum Jaminan yaitu:

  • Menurut Pasal 1131 KUH Perdata "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.dan
  • Menurut Pasal 1132 KUH Perdata, dan hasil penjualan barang tersebut dibagi sesuai dengan rasio hutang masing-masing, kecuali ada alasan yang sah untuk didahulukan.

Undang-undang hukum jaminan tidak hanya mengatur keamanan hukum kreditur sebagai pemberi hutang, tetapi juga perlindungan hukum bagi debitur sebagai penerima utang.

Kemudian adapun fungsi jaminan adalah untuk memberikan kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang atau kepastian realisasi atau prestasi dalam suatu perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia.

Lalu apa saja jenis-jenis jaminan beserta pengertiannya, yaitu sebagai berikut:

Barang yang digadaikan adalah barang bergerak yang terdiri dari barang berwujud dan tidak berwujud, seperti perhiasan dan hak untuk mendapat uang (surat piutang)

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan, selama benda yang dialihkan hak kepemilikannya tersebut tetap berada di bawah kendali pemilik benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun