Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Internship

Saya merupakan seorang Advokat Magang yang memiliki minat dalam menulis artikel yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat. tulisan ini saya buat untuk menambah wawasan saya dan bisa memberi manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Online, Aturan Hukum dan Sanksi Pidana

1 Agustus 2024   12:05 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Sanksi Pidana Menurut UU ITE

Peraturan mengenai perjudian online di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016). Berikut adalah rincian dari pasal-pasal tersebut:

  1. Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
    • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
  2. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016:
    • "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Penerapan peraturan tentang perjudian online di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, memang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran konten perjudian melalui internet. Namun, pertanyaan mengenai efektivitas penerapan aturan ini hanya dapat dijawab secara menyeluruh oleh penegak hukum dan pihak berwenang yang terlibat langsung dalam penegakan hukum di lapangan.

Beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan peraturan ini meliputi:

  • Komitmen dan Kapasitas Penegak Hukum, Keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran perjudian online sangat penting. Penegak hukum harus memiliki komitmen yang kuat dan kapasitas yang memadai untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan menuntut pelaku perjudian online.
  • Teknologi dan Sumber Daya, Penggunaan teknologi canggih dan sumber daya yang memadai diperlukan untuk mendeteksi dan melacak aktivitas perjudian online yang sering kali menggunakan metode yang canggih dan tersembunyi.
  • Kerjasama Internasional, Mengingat sifat global dari internet, kerjasama internasional sering kali diperlukan untuk menangani kasus perjudian online yang melibatkan pelaku atau server di luar negeri.
  • Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat, Kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga berperan penting dalam penegakan hukum.
  • Perkembangan Hukum dan Regulasi, Pembaruan dan penyesuaian regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi dan metode perjudian online juga diperlukan untuk memastikan hukum tetap relevan dan efektif.

Penegakan hukum di bidang perjudian online memang menghadapi berbagai tantangan, namun dengan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, peraturan yang ada diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan hasil yang diinginkan dalam mengurangi aktivitas perjudian online di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun