Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Internship

Saya merupakan seorang Advokat Magang yang memiliki minat dalam menulis artikel yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat. tulisan ini saya buat untuk menambah wawasan saya dan bisa memberi manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Proses Praperadilan dan Ketentuan Hukumnya?

14 Juli 2024   19:23 Diperbarui: 14 Juli 2024   19:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 Bagaimana Proses Pra Peradilan dan Ketentuan Hukumnya?

Pengertian

Pra Peradilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, memeriksa dan memutus menurut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP), sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayaty 1 huruf b KUHAP).

Subjek yang dapat mengajukan Pra Peradilan 

Terdapat beberapa subjek yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
  2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
  3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan yaitu sebagai contoh  saksi korban.

Alasan Mengajukan Praperadilan

Alasan utama mengajukan Pra Peradilan adalah Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan.  Adapun alasan-alasan pengajuan Pra Peradilan, yaitu sebagai berikut:

  • Penangkapan dan Penahanan;
  • Tidak terdapat Surat Tugas dan Perintah Penangkapan/Penahanan;
  • Surat tidak disampaikan kepada Tersangka atau tembusan kepada keluarganya;
  • Penangkapan dilakukan dengan kekerasan;
  • Penggeledahan dan Penyitaan;
  • Tidak terdapat Surat Izin Penggeledahan atau Penyitaan dari KPN (Ketua Pengadilan Negeri) dalam hal tidak tertangkap tangan;
  • Tidak terdapat atau telat dalam mengajukan Surat Persetujuan Penggeledahan atau Penyitaan ke KPN (Ketua Pengadilan Negeri);
  • Barang yang disita berbeda dengan Surat Izin/Persetujuan Penggeledahan atau Penyitaan dari KPN (Ketua Pengadilan Negeri).
  • Penetapan Tersangka;
  • Tidak sahnya Penangkapan/Penahanan/Penggeledahan/Penyitaan;
  • Tidak terdapat Surat Perintah Penyelidikan;
  • SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diberikan lebih dari 7 (tujuh) hari;
  • Tersangka tidak diberikan hak untuk didampingi Penasihat Hukum;
  • Tersangka sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai sebagai Calon Tersangka;
  • Tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan Saksi atau Ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  • Tidak terdapat (2) dua Alat Bukti yang Sah dalam menetapkan sebagai Tersangka;
  • Dalam perkara Tipikor tidak terdapat hasil audit dari BPK/BPKP/Inspektorat.

Tuntutan Ganti Rugi

Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang dapat diajukan oleh Tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus berdasarkan:

  • Penangkapan atau Penahanan yang tidak sah;
  • Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
  • Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Proses Pemeriksaan Pra Peradilan

  1. Pra Peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP);
  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan Pihak Pemohon dan Termohon Pra Peradilan;
  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan Pra Peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus;
  4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan apabila disetujui oleh Termohon. Apabila Permohon menyetujui usul pencabutan permohonan, maka Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut;
  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan Pra Peradilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur dan hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Pra Peradilan

  1. Putusan Pra Peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya" penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP);
  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan Pra Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir;
  4. Terhadap Putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun