Mohon tunggu...
Crewek.ceria
Crewek.ceria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok 356 Kuliah Kerja Nyata Universitas Sebelas Maret

Kelompok 356 KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Sebelas Maret yang melaksanakan program kerja terkait pengabdian masyarakat di Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah selama periode Juli - Agustus 2022

Selanjutnya

Tutup

Money

Tepatkah Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Listrik EBT?

16 Juni 2022   14:27 Diperbarui: 16 Juni 2022   14:31 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belum lama ini pemerintah menyampaikan bahwa kegiatan ekspor listrik energi baru terbarukan (EBT) akan dihentikan. Hal tersebut telah disampaikan langsung Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi mengenai ekspor listrik EBT. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui rencana larangan ekspor listrik EBT ini yang telah dibahas dalam rapat terbatas. Sehingga dalam waktu dekat, kebijakan larangan ekspor EBT akan siap untuk diterbitkan.

Lantas apa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut? 

Pemerintah saat ini tengah fokus pada persediaan listrik dalam negeri guna memenuhi kebutuhan energi domestik. Setelah situasi pandemi yang kian membaik serta adanya pelonggaran protokol kesehatan, kebutuhan akan listrik dalam negeri pun mengalami lonjakan. 

Selain itu pemerintah juga tengah mendorong upaya pemanfaatan energi terbarukan agar di masa depan harapan Indonesia sebagai negara industrialisasi berbasis energi baru terbarukan (renewable energy based industry) dapat terwujud.

Namun kebijakan larangan ekspor listrik EBT ini dinilai terlalu mendadak dan justru bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyatakan bahwa potensi listrik EBT di Indonesia ini cukup besar dan melebihi kebutuhan dalam negeri, sehingga potensi ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara semakin terlihat jelas.

Bahkan pada Januari 2022 telah terjadi penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) mengenai kerjasama di bidang energi antara negara Indonesia dan Singapura.

 Kerjasama tersebut selain mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT), juga mendukung kegiatan ekspor listrik EBT ke negara Singapura yang telah menggagas rencana untuk mengimpor listrik dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan listrik domestiknya. Tentu dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah Indonesia mengenai larangan ekspor listrik EBT ini akan menghentikan rencana ekspor listrik EBT ke Singapura.

Dapat diketahui bersama bahwa kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor listrik EBT ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri. 

Mengenai kesepakatan sebelumnya mengenai rencana ekspor listrik ke Singapura tentu harus dirundingkan kembali agar menemukan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kegi kedua negara. 

Potensi EBT di Indonesia sangat besar, sehingga untuk jangka waktu pendek dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu.

Untuk kedepannya apabila terjadi surplus energi maka kegiatan ekspor EBT dapat kembali dijalankan. Sehingga potensi EBT yang sangat besar tersebut mampu membawa angin segar bagi perekonomian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun