Mohon tunggu...
Muhammad Ginga
Muhammad Ginga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Fakultas Ekonomika dan Bisnis/ Semester 7/Universitas Diponegoro

I think, therefore I'am

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Secara Online pada UMKM Perusahaan Jenang di Kabupaten Kudus

2 Desember 2022   08:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   08:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya digitalisasi terbukti telah mendorong banyak perubahan di kehidupan masyarakat, tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Teknologi digital membantu UMKM dalam menjalankan bisnisnya dari hulu maupun hilir. Dalam mencari supplier dan memasarkan produknya UMKM sangat terbantu dengan adanya teknologi digital seperti marketplace online. Hal ini tercermin dari data sebanyak 30% UMKM yang mengalami peningkatan penjualan selama pandemi covid dengan memanfaatkan penjualan secara online. Namun terdapat sisi lain berupa wajib pajak yang masih sering terlewat oleh UMKM.


(UMKM) di Indonesia berjumlah 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia hingga tahun 2019. UMKM merupakan usaha yang memiliki peran besar dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada tahun 2021, UMKM menyumbang 61,07 persen dari PDB atau senilai Rp 8.573,89 triliun . Selain itu, pada tahun 2019 UMKM dapat menyerap tenaga kerja hingga juta orang atau sebesar 96,92% dari total tenaga kerja di Indonesia. Dari angka tersebut sektor UMKM memiliki peluang besar dalam kontribusi pajak negara. Namun pada kenyataannya, pertumbuhan jumlah UMKM tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak dari UMKM.


Semula, pajak bagi pelaku UMKM sebesar 1% dari penghasilan bruto atau setara dengan maksimal 4,8 miliar per tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013. Pada 1 Juli 2018, SK tersebut kemudian diganti dengan keputusan pemerintah. Keputusan (PP) ) No. 23 Tahun 2018. Dalam keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa pajak untuk UKM adalah 0,5% dari penjualan kotor, yang setara dengan maksimal 4,8 miliar per tahun. Praktek ini berlaku untuk UKM yang melakukan bisnis secara offline atau online. Perubahan tarif pajak tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan UKM dan meringankan pelaku UKM agar semakin banyak UKM yang dapat berpartisipasi dalam perpajakan. Setelah diberlakukannya kebijakan ini, jumlah UKM yang membayar pajak meningkat, meskipun secara nominal penerimaan pajak turun karena penurunan tarif pajak.


Dalam rangka mendorong kepatuhan dalam membayar pajak, mahasiswa KKN Tematik di Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi dalam membayarkan pajak secara online kepada UMKM produsen jenang. Sosialisasi pembayaran pajak secara online ini merupakan bentuk konkret program KKN Tematik mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Program ini dilatarbelakangi karena kurangnya kesadaran UMKM dalam membayarkan pajak. Salah satu faktor yang melandasi UMKM tidak membayarkan pajaknya adalah keterbatasan informasi. Hal ini terlihat dari adanya beberapa UMKM yang terlewat dalam melaporkan SPT tahunannya. Disatu sisi, adanya perkembangan teknologi informasi merupakan sebuah peluang yang mempermudah UMKM dalam membayarkan pajaknya.  


Sosialisasi dalam membayarkan pajak secara online dilakukan oleh mahasiswa KKN Tematik UNDIP secara langsung kepada UMKM Produsen jenang di Kabupaten Kudus pada hari Rabu tanggal 23 November 2022. Cakupan materi yang diberikan kepada UMKM meliputi pengertian dasar dan jenis pajak yang dikenakan kepada UMKM, dasar hukum pengenaan pajak dan sanksi yang akan dikenakan apabila terlambat membayarkan pajak, jenis sistem pemungutan pajak dan tahapan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tidak hanya memberikan materi, mahasiswa KKN Tematik UNDIP turut serta memandu UMKM produsen jenang untuk melaporkan SPT tahunan.

Kesadaran masyarakat dan kepatuhan pajak menjadi penting. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran dan ketidakpedulian masyarakat dalam membayar pajak dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan persepsi dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun