Edward Coke (1552--1634) beliau merupakan seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen Inggris yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Beliau menjunjung tinggi sistem common law, yang beliau percayai bahwa common law melindungi kebebasan individu dari kekuasaan absolut monarki.
Dalam salah satu kontribusi intelektualnya yang paling signifikan, Edward Coke memperkenalkan konsep penting dalam hukum pidana, yaitu "actus non facit reum nisi mens sit rea". Frasa Latin tersebut merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berarti, "suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai dengan niat jahat."
Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea merupakan salah satu pilar utama dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai penyeimbang antara perlindungan hak individu dari hukuman yang tidak semestinya dan penegakan keadilan untuk masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa sebuah tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana hanya berdasarkan perbuatannya semata, melainkan harus dilihat pula niat atau kesadaran di balik tindakan tersebut.
Artikel ini akan mengkaji lebih lanjut terkait apa itu konsep actus reus dan mens rea, mengapa penting dalam menangani kasus korupsi, dan bagaimana implementasinya dalam sistem hukum Indonesia.Â
What: Teori Actus Reus dan Mens Rea
Actus Reus merujuk pada tindakan nyata atau perilaku yang melanggar hukum. Pembuktian actus reus adalah langkah pertama yang krusial dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan, karena tanpa bukti yang cukup, tidak ada dasar untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tindakan pelaku benar-benar dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan sah. Contoh nyata adalah pejabat negara yang menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Contoh nyata actus reus dalam kasus korupsi dapat dilihat pada seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Misalnya, seorang pejabat tinggi yang mengarahkan penggunaan dana negara untuk proyek yang tidak dibutuhkan, atau menerima suap sebagai imbalan untuk memberikan kontrak kepada pihak tertentu. Dalam kedua situasi ini, tindakan yang dilakukan oleh pelaku seperti menerima suap, mengalihkan dana publik, atau mengatur proyek.
Mens Rea adalah elemen niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindak pidana yang mengacu pada keadaan mental pelaku yang menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja dan sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, pembuktian adanya mens rea merupakan langkah krusial, karena untuk dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan pidana dari seseorang sangat ditentukan dari adanya niat jahat (mens rea), setelah itu untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak hanya sekadar karena kelalaian atau ketidaksengajaan.