Di Indonesia, Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu skandal besar yang terungkap pada tahun 2018. Namun, skema korupsi ini diketahui sudah berlangsung selama beberapa tahun, yaitu sekitar 2008 hingga 2018. Proses hukum terhadap kasus ini berlangsung intensif pada tahun 2019 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan lebih dalam.Kasus korupsi ini melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Dengan analisis kasus ini menggunakan konsep Actus Reus (tindakan fisik yang melanggar hukum) dan Mens Rea (niat atau kesadaran kriminal) membantu memahami elemen-elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi yang terjadi, sebagai berikut:
- Actus Reus dalam Kasus Jiwasraya
Dalam kasus ini, actus reus mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku, seperti:
- Manipulasi Investasi: Para terdakwa mengalihkan dana investasi Jiwasraya ke saham-saham "gorengan" yang memiliki risiko tinggi tanpa pertimbangan profesional, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
- Penyalahgunaan Wewenang: Manajemen Jiwasraya secara sengaja memanfaatkan posisi mereka untuk mengambil keputusan investasi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi pengelolaan keuangan dalam industri asuransi. Mereka mengabaikan standar operasional dan ketentuan yang dirancang untuk melindungi dana nasabah, dengan mengarahkan investasi ke instrumen keuangan berisiko tinggi tanpa melalui proses analisis yang memadai. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak jangka panjang yang merugikan perusahaan dan para pemegang polis.
- Pemberian Suap: Dugaan adanya pemberian imbalan kepada pihak-pihak tertentu untuk memperlancar investasi yang merugikan Jiwasraya. Tujuan dari pemberian suap ini adalah untuk mendapatkan persetujuan atau meloloskan keputusan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, seperti pengalihan dana ke saham-saham "gorengan" atau instrumen keuangan berisiko tinggi. Praktik ini tidak hanya mempercepat eksekusi investasi bermasalah, tetapi juga menyulitkan pengawasan dan kontrol internal karena adanya kompromi dalam sistem akuntabilitas perusahaan.
Tindakan-tindakan ini merupakan bentuk actus reus yang nyata, karena secara langsung melibatkan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
- Mens Rea dalam Kasus Jiwasraya
Konsep Mens Rea dalam kasus ini merujuk pada niat atau kesadaran kriminal dari pelaku saat melakukan tindakan-tindakan tersebut. Beberapa indikasi mens rea dalam kasus ini antara lain:
- Kesadaran Akan Risiko:Â Para pelaku, yang merupakan pejabat tinggi dan pengelola investasi, memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup untuk menyadari bahwa investasi pada saham-saham berisiko tinggi dapat merugikan perusahaan. Namun, mereka tetap melanjutkan tindakan tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
- Motif untuk Memperkaya Diri: Terdakwa diketahui menerima keuntungan pribadi dari skema investasi yang dijalankan, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri meskipun tahu tindakannya melanggar hukum.
- Kesengajaan Menyalahgunakan Jabatan:Â Penggunaan wewenang secara tidak sah oleh para terdakwa menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja memanfaatkan posisinya untuk menjalankan skema korupsi ini.
Pada akhirnya, proses hukum ini melibatkan serangkaian persidangan yang intensif, dengan tuntutan pidana berat terhadap para pelaku, termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa terdakwa utama. Melalui penanganan yang tegas dan komprehensif, kasus Jiwasraya juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam mengelola dana publik. Dengan harapan mampu mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Â
Daftar Pustaka
Njoto, D. (2019). BAB I. Retrieved from ukdc.ac.id: http://repositori.ukdc.ac.id/584/2/Bab%20I%20%26%20Bab%20II.pdf
Yunianto, T. K. (2020, Januari 21). Kejaksaan Beberkan Tiga Poin Pelanggaran Hukum Tersangka Jiwasraya. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/berita/nasional/5e9a4990240ed/kejaksaan-beberkan-tiga-poin-pelanggaran-hukum-tersangka-jiwasraya
Prasetyo, Ekky Aji., Sahuri Lasmadi., Erwin. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 15 (2), 303-304.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H