Mohon tunggu...
GINA SULISTIANA
GINA SULISTIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223110041

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   09:00 Diperbarui: 30 November 2024   21:44 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum pidana Inggris, Mens Rea atau niat jahat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan tingkat kesadaran dan kehendak pelaku terhadap akibat dari perbuatannya. Klasifikasi ini digunakan untuk menentukan tingkat tanggung jawab pelaku dan beratnya hukuman yang pantas diberikan. Ketiga jenis mens rea tersebut adalah:

Intention (Niat Sengaja) adalah jenis mens rea yang mencerminkan tingkat kesadaran dan kehendak yang paling tinggi. Dalam kategori ini, pelaku dengan sengaja melakukan suatu tindakan dengan tujuan utama dengan menyadari menimbulkan akibat tertentu. Akan tetapi di balik itu tidak menjadi keraguan mengenai niat pelaku, karena mereka secara sadar melaksanakan perbuatan tersebut dengan tujuan melanggar hukum atau menyebabkan kerugian.

Recklessness (Kecerobohan) adalah bentuk mens rea yang lebih rendah dari niat sengaja, di mana pelaku tidak berniat langsung untuk menghasilkan akibat tertentu, tetapi mereka menyadari bahwa tindakan mereka berisiko menyebabkan bahaya atau kerugian. Meskipun memahami adanya potensi risiko, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya tanpa menghiraukan atau mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul.

Negligence (Kelalaian) merupakan bentuk mens rea dengan tingkat kesadaran terendah, di mana pelaku gagal untuk bertindak sesuai dengan standar kewaspadaan yang wajar, yang kemudian mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Meskipun pelaku mungkin tidak menyadari bahwa tindakannya dapat menimbulkan risiko, kelalaiannya dianggap tidak dapat diterima dan tidak dapat dimaafkan.

Why: Pentingnya Actus Reus dan Mens Rea dalam Menangani Kasus Korupsi

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi
  • Menjamin Keadilan Hukum
    Dengan pembuktian adanya actus reus dan mens rea, sistem hukum dapat memastikan bahwa hukuman hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindakan kriminal dengan kesadaran penuh dan tujuan untuk merugikan negara. Tanpa kedua elemen ini, seseorang mungkin tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana, meskipun tindakannya telah menyebabkan kerugian.
  • Memperjelas Tanggung Jawab Pelaku
    Kedua elemen ini berperan penting dalam membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau secara ceroboh, dibandingkan dengan perbuatan yang terjadi tanpa kesadaran atau niat tertentu. Sebagai contoh, dalam tindak pidana korupsi, mens rea menunjukkan apakah pelaku bertindak dengan niat buruk untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, atau hanya bertindak tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
  • Mencegah Kesewenang-wenangan dalam Penegakan Hukum
    Memastikan keberadaan actus reus dan mens rea sebelum menjatuhkan hukuman membantu mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil hanya dapat dicapai apabila kedua elemen ini terpenuhi, sekaligus memastikan bahwa pelaku korupsi tidak lolos dari tanggung jawab meskipun mereka mencoba menghindar.

How: Actus Reus dan Mens Rea Implementasinya Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, konsep actus reus maupun mens rea diakui sebagai elemen penting. Hukum ini diperjelas pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dokpri, Prof. Apollo
Dokpri, Prof. Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun