Mohon tunggu...
gina pundiarsih
gina pundiarsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Gina Pundiarsih hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Pemikiran Peradaban Islam pada Masa Bani Umayyah

26 Juli 2024   20:10 Diperbarui: 26 Juli 2024   20:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintahan Bani Umayyah memainkan peran kunci dalam memperluas wilayah kekuasaan Islam, yang kemudian mempengaruhi pemikiran dan kebudayaan di wilayah yang dikuasai. Pada masa Bani Umayyah, terjadi pula pertumbuhan ekonomi yang signifikan, terutama melalui perdagangan dan pertanian. Hal ini memicu pertumbuhan perkotaan dan pembangunan infrastruktur yang mendukung kehidupan ekonomi masyarakat. Pemikiran peradaban pada masa itu juga mencakup sistem keuangan yang canggih, seperti pengembangan mata uang, perbankan, dan sistem perpajakan yang efisien.

           Pemikiran peradaban pada masa Bani Umayyah juga mencerminkan toleransi dan kerukunan antaragama. Meskipun Islam menjadi agama resmi, pemerintahan Bani Umayyah memberikan perlindungan dan kebebasan beragama bagi non-Muslim, yang memungkinkan keragaman agama dan budaya berkembang dalam masyarakat. Periode Bani Umayyah juga menjadi zaman keemasan bagi sastra Arab, di mana karya-karya sastra yang indah dan beragam mulai muncul. Puisi, prosa, dan karya sastra lainnya menjadi bagian penting dalam ekspresi pemikiran dan kebudayaan pada masa itu, mencerminkan kekayaan bahasa dan keindahan sastra Arab. 

Dengan demikian, pemikiran peradaban pada masa Bani Umayyah tidak hanya mencakup perkembangan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan arsitektur, tetapi juga meliputi aspek sosial, politik, ekonomi, dan keagamaan yang memberikan warna dan kekayaan pada peradaban Islam pada masa itu. Kontribusi dari masa Bani Umayyah menjadi landasan penting dalam pemahaman sejarah dan perkembangan Islam sebagai peradaban yang maju dan berpengaruh.

1. Perkembangan Pemikiran pada Bidang Ekonomi Islam

Perkembangan pemikiran ekonomi Islam di masa kekhalifahan Bani Umayyah tidak begitu mencolok, namun terdapat sumbangan penting terhadap kemajuan ekonomi Islam. Hal ini termasuk perbaikan konsep transaksi saham, murabahah, muzaraah, dan kehadiran kitab al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Beberapa prinsip dasar ekonomi Islam yang muncul pada masa tersebut antara lain: kebebasan individu, hak terhadap harta dengan batasan, ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar, kesamaan sosial, jaminan sosial, distribusi kekayaan secara merata, larangan menumpuk kekayaan, larangan perilaku anti-sosial, serta kesejahteraan individu dan masyarakat.

Bani Umayyah mendorong kebebasan individu dalam berekonomi, mengakui hak individu atas harta dengan batasan agar tidak merugikan kepentingan umum, mengatur ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar, dan menegakkan kesamaan sosial dengan akses yang sama terhadap sumber daya negara. Mereka juga mencetuskan prinsip jaminan sosial, distribusi kekayaan secara adil, larangan menumpuk kekayaan, larangan perilaku anti-sosial, serta prinsip kesejahteraan individu dan masyarakat yang saling melengkapi. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam kerangka ekonomi Islam.

2. Perkembangan Pemikiran pada Bidang Hukum Islam

        Perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa kekuasaan Bani Umayyah menghasilkan banyak tokoh ulama madzhab yang terkenal hingga saat ini. Imam Hanafi, beraliran istihsan, lahir pada tahun 80H/699M di Irak, sedangkan Imam Malik, beraliran Maliki, memprioritaskan tradisi orang-orang Madinah dan penggunaan qaul sahabat dalam ijtihadnya. Imam Syafi'i, murid Imam Malik, adalah pelopor ushul fiqh dan pemikiran hukum al-ra'y dan hadits. Adapun Imam Hambali, beraliran Hambali, menekankan bahwa Al-Qur'an dan sunnahlah satu-satunya sumber hukum yang sah. Tokoh-tokoh ini memainkan peran penting dalam menyusun madzhab mereka masing-masing. Imam Hanafi membentuk istihsan sebagai konsep pemikiran hukumnya, sementara Imam Malik memprioritaskan tradisi orang Madinah dan penggunaan qaul sahabat. 

Imam Syafi'i menciptakan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu baru dan mampu memformulasikan pemikiran hukum al-ra'y dan hadits. Sementara itu, Imam Hambali menekankan kehati-hatian dalam menerima pemikiran manusia sebagai sumber hukum. Dalam perbedaan pendekatan antara fuqaha al-ra'y dan fuqaha al-hadist, Imam Syafi'i memadukan pemikiran hukum aliran al-ra'y versi Imam Malik dengan aliran al-ra'y versi Imam Abu Hanifah. Hal ini membuktikan kelebihan beliau dalam memecahkan masalah hukum yang kompleks. Dengan demikian, pemikiran hukum Islam terus berkembang melalui kontribusi dari tokoh-tokoh ulama madzhab yang karyanya masih menjadi rujukan dalam hukum Islam sampai saat ini.

3. Perkembangan Pemikiran pada Bidang Pendidikan

          Perkembangan pemikiran di bidang pendidikan pada masa dinasti Bani Umayyah merupakan kelanjutan dari pengajaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. dan khulafaurrasyidin. Sistem pendidikan pada masa itu menekankan kesucian Arab dan Islam, penempatan birokrasi non-Muslim dan non-Arab, dasar-dasar agama Islam, ilmu naqliyah, dan bahasa, serta penggunaan bahan tertulis sebagai media komunikasi. Dinasti Umayyah juga memberikan kurikulum ilmu agama, sejarah, geografi, bahasa, filsafat, dan usaha menerjemahkan buku asing ke bahasa Arab. Pemerintah dinasti ini menggunakan berbagai lembaga pendidikan seperti pendidikan kuttab, masjid, badiah, perpustakaan, majelis sastra, bamaristan, dan berbagai madrasah di berbagai kota, termasuk di Mekah, Madinah, Basrah, Kufah, Damsyik, dan Mesir. Ini menunjukkan komitmen dinasti Bani Umayyah dalam pengembangan pendidikan di wilayah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun