Mohon tunggu...
Gina mufidah
Gina mufidah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UNJ Pendidikan Ekonomi

Saya Gina Mufidah lahir di jakarta umur saya 20 tahun, saya mahasiswa aktif UNJ semester 4.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pengurangan Layanan Transportasi Umum di Jakarta untuk Cegah Penularan Covid-19, Efektifkah?

17 April 2020   11:54 Diperbarui: 17 April 2020   13:25 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Corona atau Covid-19 adalah virus yang menyebabkan gangguan pernapasan, virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Virus ini teridentifikasi positif terhadap WNI pada tanggal 2 Maret 2020, itulah kasus pertama di Indonesia.  Mulai hari itu korban perhari di Indonesia khususnya di Jakarta meningkat pesat. Sehingga, mulai tanggal 16 Maret 2020 pemerintah DKI Jakarta mulai mengadakan adanya social distancing hingga PSBB.

Social distancing sendiri adalah tindakan pembatasan untuk mengendalikan infeksi nonfarmasi atau memperlambat penyebaran suatu penyakit menular. Dihimpun berbagai sumber, social distancing merujuk pada tujuan mengurangi penularan virus dari satu orang ke orang lain. Per tanggal 10 April 2020, pemerintah DKI Jakarta kembali membuat kebijakan untuk mengurangi penularan virus corona yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Bersklala Besar).

Aturan mengenai pedoman pembatasan sudah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu yang dibatasi yaitu pada bagian transportasi umum.

Mengikuti aturan tersebut pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru yaitu pengurangan layanan transportasi umum yang tersedia di Jakarta , mulai dari KRL, Transjakarta, LRT, hingga  MRT. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung adanya social distancing serta PSBB  di Jakarta ini. Pengurangan layanan transportasi ini berbeda di setiap transportasi. Akan tetapi, memiliki kesamaan yaitu pada jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

Untuk KRL, jadwal keberangkatan dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB dari yang sebelumnya dimulai pada pukul 04.00 WIB- 23.00 WIB. Untuk armada transportasi nya KRL menyediakan 683 keberangkatan untuk Jabodetabek, namun dikarenakan adanya PSBB ini banyak terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun. Hal ini menyebabkan  PT. KRL memberikan keberangkatan tambahan setiap hari nya sebelum adanya PSBB.  

Walaupun sudah selalu diingatkan bahwa kereta terakhir mulai tanggal 10 April 2020 adalah pukul 18.00 WIB , namun terjadi penumpukan penumpang di stasiun manggarai pada hari pertama penerapan PSBB itu, banyak penumpang yang berkata bahwa belum mengetahui tentang informasi ini, hal ini menyebabkan adanya kerumunan di stasiun manggarai yang meminta untuk adanya kereta tambahan, mau tidak mau PT. KRL memberikan kereta tambahan, tapi PT. KRL berkata hanya kali ini saya, tidak ada lagi kereta tambahan untuk selanjutnya bila terjadi hal yang sama.

Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu gerbong kereta maksimum 60 orang. Pembatasan ini sesuai dengan aturan PSBB, yakni jumlah penumpang harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya. PT. KRL juga mewajibkan penggunanya memakai masker kain, bagi penumpang yang tidak memakai masker maka tidak dijinkan untuk memasuki stasiun, hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan masker kepada seluruh rakyat Indonesia.

Untuk Transjakarta, jadwal keberangkatan juga sama seperti KRL yaitu 06.00 WIB-18.00 WIB dari yang sebelumnya 24 jam. Namun berbeda dengan KRL yang tetap menjalankan semua keberangkatan, Transjakarta hanya memberangkatkan 13 koridor utama saja, Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, mengatakan kalau bus Transjakarta yang beroperasi hanya yang ada di koridor. Bus wisata, feeder, bus gratis, mikrotrans, dan rombongan tidak beroperasi agar bisa menekan penyebaran virus corona.

Pembatasan jumlah pelanggan juga menjadi peraturan baru di Transjakarta, penumpang maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang. Selain itu, ada soal pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal satu lengan tangan, baik di dalam bus maupun di halte. TransJakarta juga mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

Untuk LRT dan MRT,  jadwal sama seperti transportasi lainnya, hampir sama dengan KRL, LRT dan MRT juga tetap memberangkatkan semua keberangkatan tetapi yang membedakannya adalah LRT dan MRT Jakarta menerapkan pembatasan waktu layanan operasi, jarak antar keberangkatan kereta (headway), yang sekarang menjadi 30 menit sekali, dan juga  jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta, dan kebijakan penggunaan masker bagi penumpang saat menggunakan transportasi ini.  Sama seperti Transjakarta saat memasuki stasiun, penumpang harus berjarak minimal setengah lengan tangan, hal ini membuat antrian loket menjadi panjang sampai keluar stasiun bahkan sampai di trotoar jalan.

William Sabandar,  Direktur Utama PT MRT Jakarta dikutip dari beritasatu.com, Rabu (8/4/2020), mengatakan PT MRT Jakarta senantiasa melakukan upaya untuk dapat terus memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat dengan turut serta mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun