Mohon tunggu...
Gina Maulin
Gina Maulin Mohon Tunggu... Lainnya - Gina maulin

Hello salam kenal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mudahkah Menikah Muda?

5 Desember 2020   21:20 Diperbarui: 5 Desember 2020   21:29 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gina Maulin

10120074

Mudahkah Menikah muda?

Menikah atau pernikahan adalah upaca pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksakan oleh dua orang degan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hokum, dan norma sosial (Wikipedia, 2020). Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dan Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak – anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun.

Menikah muda atau pernikahan dini sedang trend dilakukan oleh pasangan remaja. Menurut Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan (KPPA), Leny Rosali mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN dan perkawinan anak berusia 17 tahun kebawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni 27,82 persen (Badan Pusat Statistik, 2018).

Pada masa pandemi covid-19 Tahun 2020 peningkatan pernikahan dini atau menikah muda meningkat. Berbagai alasan yang melatarbelakangi terjadinya menikah muda atau pernikahan dini. Banyak orang tua menikahkan anaknya karna terdesak ekonomi, lalu ada keinginan sang anak karna sudah ingin membina sebuah rumah tangga. Dengan masa pandemi covid-19 ini banyak memicu terjadinya menikah muda di Indonesia.

Menikah memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yaitu diantaranya berdasarkan PMA Nomor 2019, syarat nikah yang harus dipersiapkan

  • NIK calon suami, calon Istri dan orang tua atau wali
  • N1 – suarat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa
  • N3 – suarat persetujuan mempelai
  • N5 – surat ijin orang tua, jika calon pengantin berumur dibawa 21 Tahun
  • Surat akta cerai, jika calon pengantin sudah cerai
  • Surat ijin komandan, jika calon pengantinTNI dan POLRI
  • Surat pengantar kematian, jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  • Izin atau dispensansi dari pengadilan agama, apaabila:
  • Calon suami atau calon istri berumur dibawah 19 Tahun
  • Izin poligami
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  • Fotocopy katu tanda penduduk (KTP)
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas photo nikah ukuran 2x3 (5 lembar)
  • Pas photo nikah ukuran 4x6 (2 lembar). Alya zulfikar, dalam 99 (2020)

Pernikahan dini atau menikah muda di bawah 19 tahun membutuhkan sebuah izin atau dispensasi dari pengadilan agama. Menikah muda tidak semudah yang dipikirkan. Menikah membutuhkan kesiapan dalam segala aspek agar tidak terjadinya kegagalan dalam rumah tangga. Siapa yang menginginkan menikah satu kali dalam seumur hidup, semua orang menginginkan. 

Pemicu terjadinya perceraian, KDRT hingga adanya kasus pembunuhan. Pada tahun 2020 marak terjadinya menikah muda 20 tahun kebawah karna dipicu oleh banyak influencer yang mengunggah momen indah kehidupan indah rumah tangga (Arrafina Muslimah, dalam POPMAMA, 2020).

Menikah muda atau pernikahan dini memang indah, tetapi menikah tidak seperti sekolah bertemu setiap hari lalu pulang ke rumah. Menikah sebuah ikatan yang mengharuskan saling berhubungan satu sama lain antara suami istri. Ketika menikah muda atau pernikahan dini yang harus di perhatikan adalah mentalnya. Siapkah jika menikah muda kehilangan masa mudanya karna masa muda adalah fase dimana masih mencari jati diri dan rentan terhadap resiko perceraian (POPBELA, 2017)

Dampak dari menikah muda adalah meningkatkan resiko terkena kanker rahim, bagi kaum perempuan ini resiko pertama yang harus di waspadai. Mental yang belum matang, saat menghadapi masalah besar suami istri harus siap menghadapi masalah besar yang akan datang. Mempertaruhkan kesehatan ibu dan anak, menikah muda memiliki resiko terjadinya komplikasi selama kehamilan atau persalinan baik bagi ibu maupun anak (Arrafina Muslimah, dalam POPMAMA, 2020).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa, dalam kondisi pandemi covid-19 kasus perceraian meningkat secara luar biasa dibandingkan tahun 2017 dan 2018 (kaltimtoday, 2020). Pernikahan dini atau menikah muda rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami istri muda memiliki emosi yang masih labil hingga dapat terjadinya kekeran dalam rumah tangga (KDRT). Sebelum menikah lebih baik mengikuti Pra-nikah agar menghindari segala kesalah pahaman saat berumah tangga.

Pernikahan dini atau menikah muda dapat berdampak baik dan buruk. Menikahlah diusia dengan pemikiran yang sudah matang, sudah saling memahami dan saling mengayomi satu sama lain. 

Sebagian orang tua berkata “semua wanita akan kembali ke dapur” itu benar tetapi dapur seseorang yang memiliki intelektual yang baik akan memiliki dapur cantik. Menikah bukan hanya tinggal bersama satu atau dua hari tetapi seumur hidup. Menikah muda atau pernikahan dini sedang tren di tahun 2019-2020 tinggi tetapi perceraian karna menikah muda dan pernikahan dini pun sama hal nya tinggi.

Sebelum menikah lakukanlah pra-nikah berasama calon pasangan, karna dengan melakukan pra-nikah dapat menghindari kesalahpaham saat sudah berumah tangga. Dalam islam menikah dengan sakinah, mawadah dan wa rahmah sungguh harapan setiap muslim. 

Menikah muda atau pernikahan dini dilakukan apabila suda h siap secara mental dan fisik. Kehidupan berumah tangga berbeda dengan kehidupan saat sedang melanjang, banyak yang harus di hadapi bersama dan menyatukan dua kepala menjadi satu cukup sulit.

Alasan banyak pasangan yang menikah muda atau pernikahan dini karna tidak ingin memiliki usia jauh dengan anaknya. Jadi hindari pernikahan dini atau menikah muda apabila bukan hal yang mendesak saja. 

Raihlah cita – cita mu lebih dahulu, lakukan apa yang ingin dilakukan terlebih dahulu karna setelah menikah semua harus diatur ulang dari waktu kita dan keluarga. Setelah menikah hadiri seminar dan penyuluhan tentang pernikahan karna akan membantu dalam hal mengurus anak dan problem solving dalam rumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun