Mohon tunggu...
Gina Pratiwi Suciyono
Gina Pratiwi Suciyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bersama jimin hidup terjamin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja pada Bidang Usaha Kandang Ayam di Kota Cirebon

30 Januari 2023   14:04 Diperbarui: 30 Januari 2023   14:10 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak sekali restaurant yang berdiri menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang unik agar menarik minat para pembeli, salah satunya adalah kandang ayam. Kandang ayam adalah salah satu restaurant yang yang menyajikan berbagai menu olahan ayam dan menyediakan banyak pilihan sauce. Harganya pun murah dan rasanya yang enak menjadi daya tarik banyak orang makan di Kandang Ayam. 

Tampilan menu yang dihadirkan di Kandang Ayam pun cukup unik karena menggunakan talenan sebagai alas makannya. Lokasi nya ada di Jl. DR. Sudarsono No.281a, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Restauran ini tidak hanya berdiri di Cirebon, namun juga di berbagai kota yang ada di Indonesia.

Untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas restaurant tersebut, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang baik. Oleh karena itu, restaurant selektif dalam mencari dan menjaga sumber – sumber daya manusia. Sehingga restaurant kandang ayam pun memiliki prosedur PHK karyawan agar karyawan yang bekerja bisa mematuhi dan menjalankan perusahaan dengan baik. 

Prosedurnya diihat dari kinerja. Apakah kinerja karyawan tersebut bagus atau tidak, karena bagaimanapun perusahaan ingin mencari karyawan terbaik untuk bisa bersama – sama memajukan perusahaan atau restoran. Lalu perusahaan melihat perbandingan dari 1 karyawan dengan karyawan yang lain, apakah karyawan tersebut kerjanya paling buruk di antara yang lain itu menjadi pertimbangan. Dilihat pula dari absensi serta performa mereka dan juga melihat kebutuhan dari perusahaan. 

Dan juga karyawan yang tidak memenuhi standar akan di PHK atau dirumahkan. Dan saat proses itu berjalan, dari supervisor akan berkoordinasi dengan HRD atau manajemen pusat apakah disepakati atau tidak tentang tata cara ataupun prosedur PHK karyawan. Restauran tersebut pun tidak asal dalam mem PHK karyawan, faktornya yaitu kehadiran absensi dari karyawan, kinerja karyawan tersebut, perilaku kerjanya karena perilaku sudah pasti masuk kedalam sistem kerja. Lalu faktor diluar karyawan itu misalkan karena perusahaan omsetnya sedang menurun, sehingga mau tidak mau harus memotong anggaran supaya restoran bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. 

Tidak tanggung – tanggung, jika dalam 1 bulan pekerja dinyatakan bersalah, akan ditegur atau jika kesalahannya besar tidak tanggung- tanggung akan di PHK, dan akan dilihat pula selama 1 bulan tersebut, apakah kesalahan tersebut bisa dimaafkan atau tidak sebagai bahan pertimbangan akan menerima gaji atau tidak. Dan jika ada karyawan yang harus di berhentikan, maka keputusan yang sudah ditetapkan perusahaan tersebut, sudah mutlak tidak dapat diganggu gugat karena sudah dipikirkan matang – matang oleh atasan. 

Adapun kasus lain yaitu karyawan mangkir tanpa keterangan yang jelas, sehingga perusahaan harus bertindak. Awalnya perusahaan akan menghubungi karyawan tersebut, apakah bisa di hubungi atau tidak, jika tidak bisa dihubungi setelah itu kita cari alamat karyawan, dan dilihat karyawan tersebut ada di rumah atau tidak, artinya kita reset dulu apakah karyawan tersebut ada di rumah karena dia sakit atau tidak atau memang dia sudah tidak ingin bekerja lagi. 

Dan jika ada kasus lain seperti adanya kasus pidana yang dilakukan karyawan tersebut namun nyatanya karyawan tersebut tidak bersalah, maka pihak perusahaan akan mengucapkan permintaan maaf, yang kedua akan  membuat pengajuan kepada manajemen untuk  diberikan pesangon agar bisa untuk menutupi kesalahan yang diperbuat oleh perusahaan karena adanya kesalahan teknis. Jika nantinya ada masalah  Perselisihan Hubungan Industrial PHK Karyawan, maka mpenyelesaiannya lebih ke secara kekeluargaan. 

Dan jika karyawan tersebut melakukan kesalahan yang fatal atau tidak, kalau misalkan ada hal-hal yang diluar batas itu mungkin akan adanya meeting dulu dengan manajemen, namun sampai sekarang ini meskipun ada masalah besar pun perusahaan menyelesaikan dengan kekeluargaan. Namun, tidak semua karyawan yang di PHK akan diberikan pesangon, karena ada minimal atau standar yang dibuat oleh perusahaan tentang karyawan tersebut berhak diberi kompensasi atau tidak dilihat dari keseharian mereka, apakah karyawan tersebut performnya bagus atau tidak, karena yang dilihat itu dari segi kinerja nya, kalau misalkan untuk  segi-segi yang lainnya itu masih dalam tahap. 

Selain pesangon, perusahaan kandang ayam karyawan akan memberikan paklaring (surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu) surat tersebut berisi pengalaman yang dapat dipakai untuk melamar ke perusahaan selanjutnya.

Itulah sistem PHK yang dilakukan perusahaan kandang ayam. PHK karyawan dalam suatu perusahaan wajar, karena semua perusahaan menginginkan sumber daya manusia yang terbaik yang bisa bekerja di perusahaannya, dan juga setiap perusahaan memiliki ketetapan dan standar masing – masing dalam perusahaan nya. Sehingga yang perlu kita lakukan adalah kita harus bisa memenuhi standar yang telah diterapkan oleh perusahaan tempat dimana kita bekerja. 

Dosen Pembimbing : Lisa Harry Sulistiyowati,SE.,MM

Nama anggota kelompok

  • Debby Putri Wahyu Aji 121020339
  • Adam Tegar Alam 121020906
  • Dea Marina Fenawati 121020301
  • Gina Pratiwi Suciyono 121020318

Mahasiswa Program Studi Manajemen

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Swadaya Gunung Jati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun