Mohon tunggu...
Gina Fauziah
Gina Fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Melankolis - Pisces

Hi Strangers, Welcome to My Profile. Just Enjoy My Article..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Sinetron "Suara Hati Istri" Tuai Kontroversi hingga Picu Amukan Masyarakat Indonesia

3 Juni 2021   20:45 Diperbarui: 3 Juni 2021   21:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia hiburan Tanah Air semakin tahunnya terus berkembang. Salah satunya adalah dunia hiburan berupa, tayangan sinetron yang kerap mewarnai layar kaca dunia pertelevisian. 

Begitupun dengan Mega Series Suara Hati Istri, yang resmi ditayangkan sejak 28 Januari 2021 hingga 20 Maret 2021. Awalnya tak ada yang aneh dengan sinetron ini. Namun akhir-akhir ini publik dibuat rusuh dengan hadirnya tokoh Zahra, sebagai istri ketiga dari Tirta seorang Juragan Kampung. Hal yang membuat dunia hiburan geger adalah, dimana tokoh Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel adalah anak dibawah umur. Lea dikabarkan masih berusia 15 tahun. Sedangkan Tirta, yang diperankan oleh Artis Panji Saputra kelahiran 1981.

Dikutip dari detiknews.com Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan Kemen PPPA telah melakukan pemeriksaan atas tayangan sinetron tersebut. Bahkan pihaknya menemukan beberapa aspek pelanggaran. "Terkait peran istri dalam sinetron ini diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini. Dimana bertentangan dengan program pemerintah khususnya UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan", Ujar Nahar.

Tidak hanya itu, Sinetron Suara Hati Istri juga meramaikan dunia Media Sosial. Banyak pihak yang ikut mengkritik dan berkomentar tentang Zahra. Bahkan sejumlah Influencer pun ikut berkomentar atas sinetron tersebut. Ernest Prakasa dalam akun twitternya pun ikut mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil Langkah tegas. Tidak cukup waktu lama "Zahra" berhasil menduduki trending 1 di twitter selama 2 hari.  Sebanyak 18.7k Tweets menggunggah tentang Zahra.

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Sinetron Suara Hati Istri jelas melanggar. Pertama, Adegan yang ditayangkan dalam Sinetron memperlihatkan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Kedua, Adegan dalam Sinetron memperlihatkan dimana anak dibawah umur mendapatkan perlakuan tidak pantas. Sehingga memberikan kesan tidak adanya perlindungan anak. Hal ini dapat ditarik kesimpulan berdasarkan dimana Zahra, dipaksa menikah dengan seorang juragan Kampung dengan alasan membayar utang keluarganya. Kemudian, tokoh Zahra memerankan adegan sebagai seorang istri ketiga. Sangat jelas adegan pernikahan dini.

Bagaimanapun, tayangan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat. Sebagaimana dapat menimbulkan menset bahwa pria identik dengan kekerasan,agresif secara seksual, bahkan merendahkan perempuan.

Gina Fauziah -- Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun