Mohon tunggu...
Gilbert Nico Letare
Gilbert Nico Letare Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa USU

Kelompok 19 MBKM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Radikalisme terhadap NKRI

28 Desember 2021   19:17 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:27 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah ideologi sangat dibutuhkan bagi suatu bangsa selain dapat berfungsi sebagai identtas bangsa, ideologi dapat juga berfungsi sebagai untuk pemersatu masyarakat di dalam bangsa tersebut agar bisa hidup di bawah naungan satu ideologi. Indonesia sudah menetapkan ideologinya adalah Pancasila.

Namun akhir-akhir ini muncul banyak ideologi-ideologi baru yang bertujuan untuk menggantkan ideologi Pancasila di Indonesia. Ideologi yang dinamakan Ideologi radikal ini dari waktu ke waktu selalu berkembang di tanah air. Ideologi Radikal ini menggunakan agama sebagai tamengnya. Suatu ideologi eksklusif yang mengutamakan kekerasan dalam mencapai tujuannya.

 Nilai-nilai yang terka di dalam suatu agama disalahkan gunakan dan digunakan untuk memvalidasi atas semua tndakan radikalnya. Ideologi radikal ini berasal dari luar tepatnya di Timur-Tengah terdapat suatu organisasi teroris berlandaskan ideologi radikal yang bernama ISIS (Islamic State In Iraq and Syria). 

Organisasi merupakan suatu kelompok militan yang berlindung di balik kata "jihad", dan mereka menyebarkan paham-paham radikal itu ke hampir seluruh dunia melalui pendidikan, buku-buku, ceramah, dakwah, situs jejaring sosial, sosial media dan sebagainya yang pengaruhnya terutama terhadap Indonesia sangat berbahaya. Meningkatnya radikalisme akan berujung pada aksi-aksi terorisme. Khususnya di Indonesia sudah banyak aksi-aksi terorisme yang terjadi sepert contohnya Bom Bali 1&2, Bom di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, Kasus Poso Jaringan Santoso dan masih banyak lagi. 

Setelah maraknya kasus-kasus radikalisme tersebut muncul pertanyaan apa penyebab dari radikalisme ini, penyebab dari radikalisme ini ialah rendahnya pemahaman agama atau pemahaman agama yang tdak dibalut dengan ilmu pengetahuan sehingga cenderung mudah tersesat, adanya juga konflik intra antar agama menjadi penyebab radikalisme, tngginya tngkat intoleransi antar masyarakat dan juga masyarakat kita yang mudah terprovokasi dan terpengaruh melalui media- media sosial sehingga dapat terpapar paham-paham radikalisme. 

Radikalisme ini memiliki beberapa ciri khas salah satunya adalah mengutamakan kekerasan sebagai jalan utama ideologinya dan radikalisme cenderung memilih agama Islam sebagai ideologi utama mereka serta radikalisme juga selalu mengklaim kebenaran, mengkafr-kafrkan orang lain dan menyesatkan orang lain. Akan tetapi dengan ideologi yang berbahaya ini, radikalisme tetap dapat dicegah yaitu dengan Deredikalisasi yaitu suatu program yang menetralisasi paham radikal bagi pelaku radikalisme maupun simpatsannya. 

Deredikalisasi ini mempunyai beberapa pendekatan salah satunya adalah rehabilitasi, rehabilitasi ini dilakukan secara bekerja sama antara berbagai pihak sepert polisi, pemerintah, masyarakat dan lain sebagainya dengan tujuan untuk agar pola pikir para terpidana radikal/terorisme ini mempunyai pola pikir yang lurus dan memiliki pemahaman yang komprehensif.

Radikalisme adalah paham berbahaya bagi bangsa kita, dengan agama sebagai tameng Ideologi mereka dan kekerasan sebagai jalan utama untuk merealisasikan tujuan mereka maka ini adalah masalah serius bagi seluruh bangsa yang ada di dunia khususnya Indonesia, marilah kita sebagai masyarakat yang menjunjung tnggi NKRI menghindari paham-paham radikal ini dari mulai diri kita sendiri sepert bersikap toleransi antar sesama umat beragama merupakan awal yang baik untuk pencegahan paham-paham radikal ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun