Mohon tunggu...
gilbert darmawan
gilbert darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - gilbert

untuk keperluan universitas

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Aliran Modifikasi Kendaraan yang Dapat Merugikan

1 April 2022   13:26 Diperbarui: 1 April 2022   13:39 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tren otomotif di Indonesia ini sangat berkembang pesat mulai dari anak muda sampai ke orang tua suka kendaraan mereka, modifikasi yang dilakukan memberikan kepuasan tersendiri karena memberikan suasana baru kepada kendaraan yang membuatnya menjadi lebih menarik.

Modifikasi itu tergolong sangat luas karena hampir semua part yang ada di kendaraan bisa diubah sesuai dengan keinginan pemilik dan dengan kreativitasnya. Alasan modifikasi itu karena ingin  tampil berbeda dan unik seperti melakukan modifikasi kecil kecilan sampai merubah total bentuk kendaraan. Tetapi karena semakin banyak orang yang ingin memodifikasi kendaraan mereka munculah sebagian orang yang memodifikasi kendaraan mereka yang dapat merugikan pengguna jalan lain serta keselamatan diri mereka sendiri karena hanya mementingkan keunikan dan tampilan yang berbeda.

Aliran modifikasi yang merugikan muncul semakin banyak dan biasa disebut modif Alay/Ricer seperti yang dilakukan beberapa orang seperti mengganti ban kendaraan bermotor mereka menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya, memasang lampu strobo dan juga lampu led yang silau, memasang knalpot bising kepada kendaraan, memodifikasi ruang mesin yang mengahasilkan mengeluarkan asap hitam, dan masih banyak hal lain. Pemasangan hal tersebut bisa merugikan pengendara lain yang sedang melintas karena dapat menghalangi pengelihatan serta menggangu pendengaran.

Undang undang sudah mengatur kepada para pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu Strobo atau lampu led yang silau dan juga lampu strobo dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan pemerintah seperti ambulans,pemadam kebakaran dan juga anggota kepolisian. Tetapi tidak bisa di salahkan kepada para pengguna karena penyebaran barang seperti lampu strobo dan led masih di perjual belikan secara bebas walaupun sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan.

Penggantian knalpot sebenarnya wajar wajar saja untuk kendaraan bemotor tetapi yang memiliki standar dan memiliki db (desibel) yang sesuai tetapi kebanyakan orang mengganti knalpot kendaraan yang melebihi batas db dan biasanya motor motor matic menggunakan knalpot racing yang bersuara mbeerr mbeer yang sangat mengganggu, penjualan knalpot racing juga masih sangat bebas dan bisa ditemui di pinggir jalan hingga di online shop dengan harga yang terjangkau. Seharusnya jika memang sudah ada aturan tentang knalpot bising, para pedagang tidak boleh menjual hal serupa dipasaran dan tidak boleh memproduksi knalpot untuk varian motor tersebut dan hanya memproduksi untuk motor yang ber genre sport saja.

Modifikasi pada sektor mesin yang menghasilkan asap hitam pada knlapot, biasanya modifikasi ini dilakukan kepada mobil mobil diesel yang ingin menaikan performa yang membuatnya membuang lebih banyak bensin dan membuat pembakaran lebih besar yang menghasilkan asap hitam pada pembuangannya. Memang modifikasi seperti ini masih belum ada peraturannya tetapi gaya modifikasi seperti ini dapat merugikan para pengendara bermotor di jalanan lainnya karena menghasilkan asap yang hitam dan juga memiliki bau yang dapat mencemari lingkungan pula, tren modifikasi ini sedang digemari dan semakin berkembang oleh karena itu untuk segera di buatkan peraturan tentang hal ini karena sangat merugikan untuk para pengguna kendaraan yang lain.

Oleh karena itu selain untuk kepuasan pribadi modifikasi kendaraan itu juga harus mementingkan keadaan sekitar dan tidak boleh merugikan pengguna jalan yang lain. Agar modifikasi tetap digemari dan tidak dianggap menjadi sesuatu yang di benci di dalam masyarakat modfikator harus lebih sadar dan paham terhadap modifikasi kendaraan supaya tidak merugikan orang lain.

Supaya hobi modfikiasi tetap digemari dan didukung oleh banyak orang, sebaiknya para modifikator mendalami konsep modifikasi yang mereka ingin lakukan dan sudah sesuai dengan regulasi agar semua pengguna nyaman dan tidak terganggu serta menjaga keselamatan para pengguna kendaraan yang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun