Pada pandangan ini, Al-Qur'an melarang riba, yang berlaku pada Islam, namun tidak melarang riba dalam sistem keuangan modern saat ini terutama pada bidang konvensional. Pendapat ini berdasarkan QS.AliImran/3:130"Wahaiorang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung". Dari paparan tersebut megetahui bahwa riba merupakan hal negatif yang harus kita hindari atau kita jauhi sebagai orang muslim.
- Pandangan konservatif
Pada pandangan ini menyebutkan bahwa, transaksi berdasarkan bunga dianggap sah sepanjang tidak ada unsur pengganda, namun dilarangu ndang-undang jika ditambah dengan jumlah pinjaman. Di Indonesia, Â perbuatan seperti ini banyak ditemukan dan dilakukan oleh para rentenir. Menurut pandangan praktisnya adalah tidak ada bukti jelas dalam hadis bahwa apa yang dilarang dalam Islam bergantung pada bunga dalam sistem keuangan modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H