Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Balada Keberadaan Tukang Parkir dalam Berjalannya Sebuah Tempat Usaha

12 November 2024   21:24 Diperbarui: 13 November 2024   08:39 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi juru parkir di minimarket (Dok. KOMPAS/AGUIDO ADRI)

Menemukan perbedaannya pun mudah saja, tinggal lihat apakah ia mengenakan seragam dari dishub atau tidak, atau bisa juga lihat dari lokasinya. Biasanya Dishub sudah menetapkan titik-titik mana saja yang akan jadi objek retribusi parkirnya.

Untuk retribusi parkir ini targetnya adalah kendaraan yang di parkir di pinggir jalan, sementara untuk parkir yang ada di dalam sebuah gedung, mal, RS, dan tempat usaha lain masuk ke dalam pajak parkir.

Tarif untuk membayar retribusi parkir ini sudah diatur lewat Peraturan Daerah masing-masing. Kita ambil saja contohnya di kota saya, yaitu Cimahi dengan rincian sebagai berikut yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) Nomor 27 Tahun 2020.

PERWALI Cimahi No. 27 Tahun 2020
PERWALI Cimahi No. 27 Tahun 2020

Bisa dilihat bahwa tarif tersebut sudah ditentukan untuk sekali parkir untuk masing-masing jenis kendaraan.

Di tahun 2017 ketika saya melakukan Tugas Akhir, ada satu hal menarik tentang alur penerimaan uang yang diterima dari pengguna kendaraan.

Juru Parkir resmi akan menyetorkan uang ke Dishub sesuai dengan kesepakatan. Misal dalam sehari mereka ditargetkan untuk setor sebesar Rp 75.000, lalu hari itu si Juru Parkir mendapat uang sebesar Rp 100.000 dari tempat yang dijaganya. Maka uang sisa Rp 25.000 akan menjadi miliknya.

Setidaknya itu yang saya dapatkan beberapa tahun lalu. Kebijakan ini kemungkinan akan berubah seiring berjalannya waktu dan tergantung dengan daerah masing-masing.

PARKIR LIAR DAN "AKAMSI" DI DALAMNYA

Parkir yang tidak resmi uangnya tidak mengalir untuk operasional pemerintahan, seperti layaknya restribusi yang dikelola Dishub atau pajak parkir yang dikelola Bapenda. Parkir liar ini pada akhirnya hanya masuk ke 'kantong' oknum.

Terus, siapa oknumnya?

Sebenarnya (mungkin) ini hal yang tidak aneh lagi bagi sebagian masyarakat bahwa 'lahan parkir' dalam berjalannya sebuah tempat usaha secara tidak langsung sudah 'dikuasai' dan 'diklaim' sebagai milik Akamsi (Anak Kampung Sini).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun