2. Kota Bandung (Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017)
-Zona Pusat-
Motor: Rp2.000,-/jam pertama, Rp1000,-/jam selanjutnya
Mobil: Rp3.000,-/jam pertama, Rp2.000,-/jam selanjutnya
-Zona Penyangga-
Motor: Rp1.500,-/jam pertama, Rp1.000,-/jam selanjutnya
Mobil: Rp 2.500,-/jam pertama, Rp 2.000,-/jam pertama
-Zona Pinggiran-
Motor: Rp1.000,-/sekali parkir
Mobil: Rp2.000,-/sekali parkir
(baca.co.id)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!