Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berapa Tarif Parkir Pinggir Jalan yang Seharusnya Anda Bayar?

29 Desember 2018   21:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   21:44 3008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kota Bandung (Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017)

-Zona Pusat-

Motor: Rp2.000,-/jam pertama, Rp1000,-/jam selanjutnya

Mobil: Rp3.000,-/jam pertama, Rp2.000,-/jam selanjutnya

-Zona Penyangga-

Motor: Rp1.500,-/jam pertama, Rp1.000,-/jam selanjutnya

Mobil: Rp 2.500,-/jam pertama, Rp 2.000,-/jam pertama

-Zona Pinggiran-

Motor: Rp1.000,-/sekali parkir

Mobil: Rp2.000,-/sekali parkir

(baca.co.id)
(baca.co.id)
Dalam kenyataan di lapangan tarif tersebut justru tidak sesuai dengan yang dibayarkan masyarakat. Dalam kebanyakan kasus masyarakat justru memberikan uang kepada Juru Parkir dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan jumlah yang seharusnya. Hal ini tentu menyebabkan pendapatan yang diterima Juru Parkir lebih besar dari yang seharusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun