Kota saya di Cimahi memiliki objek untuk retribusi parkir sekitar 100 lebih, padahal Kota Cimahi adalah kota kecil yang hanya terdiri dari 3 kecamatan. Mungkin di kota-kota besar lainnya lokasi objek parkirnya lebih banyak.
Oh iya, untuk mengetahui lokasi mana saja yang dijadikan objek retribusi parkir, para pembaca bisa memperolehnya di Dinas Perhubungan. Kebetulan waktu itu saya memintanya untuk keperluan penelitian.
Juru Parkir yang berjaga di sana akan diberikan seragam khusus berupa kemeja (biasanya berwarna oranye) dan topi yang ada lambang Dishubnya. Jika Anda menemukan Juru Parkir seperti ini di jalanan, kemungkinan besar tempat yang dijaga mereka saat itu memanglah resmi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Berapa Tarif Parkir yang Harus Dibayar?
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukkan tarif retribusi parkir yang dibebankan kepada pengguna kendaraan. Tarif ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya.
Seperti untuk roda dua, roda empat, atau kendaraan besar. Sebagai contoh saya akan memberikan sedikit gambaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Cimahi dan Bandung.
1. Kota Cimahi (Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017)
Motor: Rp1.000,-/sekali parkir
Mobil: Rp2.000,-/sekali parkir
Mobil box/pick up: Rp2.500,-/sekali parkir
Truck/Bus Sedang: Rp3.000,-/sekali parkir
Truck/Bus Kecil: Rp5.000,-/sekali parkir