Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lihat STNK Anda, Pahami Istilah Ini

20 Mei 2016   22:02 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 33480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dok. Pribadi

Biaya Administrasi STNK ini tidak akan dikenakan pada kendaraan yang baru. Biaya ini dikenakan jika pelat kendaraan diganti ketika sudah lima tahun ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sumber: di sini

Biaya Adm TNKB

Biaya Administrasi TNKB ini akan dikenakan pada kendaraan baru, di mana biaya ini dibebankan atas pembuatan pelat nomor kendaraan. Dikutip dari website galeriilmiah.wordpress.com, tarif TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 30.000,-/pasang. Sementara untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000,-/pasang.

Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah Denda. Jika pengguna kendaraan telat membayar pajak ini, maka akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun dari nilai PKB. Untuh lebih jelas disertai contoh kasus bisa dilihat di sini

Hal keempat adalah tentang pajak progresif, di mana pajak ini akan diberikan jika kita memiliki lebih dari satu kendaraan. Jadi, semakin banyak jumlah kendaraan kita (atas nama orang yang sama), maka pajaknya pun akan semakin besar. Dikutip dari http://mobiloka.com/blog/cara-hitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor/, jumlah tarif pajak ini sebesar:

  1. Kendaraan pertama sebesar 1,5 %.
  2. Kendaraan kedua sebesar 2 %.
  3. Kendaraan ketiga sebesar 2,5 %.
  4. Kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4 %

Untuk penentuan tarif pajak progresif ini tergantung dari masing-masing daerahnya. Sehingga, jumlah yang harus dibayar tiap daerah pun berbeda.

Sekian informasi yang dapat saya berikan. Semoga bermanfaat :)

[Gilang RYD, 2016]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun