Apakah PPP Sebagai Alternatif Pendanaan Pembangunan di Indonesia?
Bertambahnya populasi penduduk di suatu negara menenuntut juga lahirnya infrastruktur baru demi pelayanan publik yang lebih baik. Rumah sakit, jembatan, jalan tol merupakan jenis infrastruktur yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagaimana proses pengadaan pembangunan tersebut bisa dijalankan?
Saat ini terdapat 3 skema pengadaan infrastruktur yaitu pengadaan konvensional, penugasan BUMN dan BUMD, dan Public Private partneships (PPP). Dalam istilah di Indonesia Public Private partneships (PPP) ini biasa di artikan kerjasama badan usaha usaha (KPBU).Â
KPBU adalah penyediaan infrastruktur yang di lakukan pemerintah melalui kerjasama badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu yang relatif panjang dimana pembagian alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha.Â
Skema ini sudah di terapkan di berbagai negara dan terbukti menjadikan proyek infrastruktur yang efektif. KBPU menekankan sifat yang bertanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastuktur hal ini menjadikan KBPU skema yang paling bisa menyeimbangkan pemerintah dan swasta dalam suatu proyek.
Keunggulan KBPU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan antara lain peningkatan kalitas pelayanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan, koordinasi , dan seleksi proyek yang berkualitas serta transparansi pengadaan proyek, inovasi dalam penyediaan infrastuktur dan pengelolaan dana infrastuktur yang lebih efisien.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan adanya KPBU Â yang tadinya proyek proyek yang tidak bisa berjalan karena kendala anggaran bisa berjalan sehingga bisa lebih cepat terealisasinya berbagai macam proyek proyek infrastruktur yang seharusnya bisa dibangun tetapi karena kendala anggaran jadi tidak bisa dibangun dengan partisipasi swasta.
Demi mendukung terlaksananya penerapan KPBU dan lahirnya proyek royek baru dengan fokus tersedianya layanan publik yang lebih berkualitas. Kementerian Keuangan mendirikan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur  (PDPPI).Â
PDPPI berfungsi untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah serta memfasilitasi penanggung jawa proyek kerjasama (PJPK) dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek.
Menurut  Sujarwo selaku Gubernur Jawa Timur, Bahwa pada posisi ekonomi kita tidak baik maka solusi pembangungan adalah dengan sistem PPP.Â