Mohon tunggu...
gilang ramadhan
gilang ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - akun jarang dibuka

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apakah Public Private Partnerships sebagai Alternatif Pendanaan Pembangunan di Indonesia?

31 Mei 2019   06:30 Diperbarui: 2 Juni 2019   01:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SPAM umbulan adalah jonsep penyediaan air minum yang digags pada tahun 1972. Konsep yang tadinya dibiayai oleh pemerintah dan kemudian diganti dengan swasta karena pembiayaan masih kurang dan menghasilkan per merter kubiknya sangat mahal maka solusi terhadap berpenghasilan rendah adalah kerja sama pemerintah dan swasta dalam membiayai fasilitas umu air umbulan itu. 

Menteri Keuangan membuat desain atau skema pembiayaan agar masyarakat bisa menerima pelayanan publik yang murah seehingga beban yang diterima oleh masyarakat dikurangi dan kemudian swasta bisa mengurangi beban pembiayaan pemerintah sehingga berjalan dengan baik.

Direktorat PDPPI hadir untuk mendukung dan mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan dari pihak swasta dan pemerintah demi masyarakat indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.

Karena permasalahan angaran yang mengakibatkan kendala proyek proyek pembangunan infrastruktur, adanya PPP yang menggunakan skema kerja sama pembangunan badan usaha ini bisa dijadikan sebagai alternatif pendanaan proyek proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun