islamindonesia.idÂ
Menurut Lawrence W Friedman baik buruknya sistem hukum di suatu tempat terpengaruh oleh tiga unsur, yaitu: 1) substansi hukum, 2) struktur hukum, 3) budaya hukum. Ketiga unsur tersebut sangat dipengaruhi oleh manusia itu sendiri.
Manusia selain menjadi hamba bagi Tuhannya, manusia juga dipercayakan oleh Tuhan sebagai makhluk paling sempurna yang memegang amanah sebagai khalifah atau wakil untuk mengurusi segala sesuatu yang ada di Bumi ini.
Kelebihan dan keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lain adalah pada moralnya. Pada moral manusia menemukan hakekat kemanusiaannya.
Piaget mendefinisikan moral sebagai dorongan kuat yang baik serta patuh terhadap peraturan-peraturan yang diikuti dengan tanggung jawab yang obyektif dan berkaitan erat dengan peraturan- peraturan yang sudah pasti.
Quid leges sine moribusÂ
Hukum tidak bermakna jika tidak dijiwai oleh moralitas
Spiritualitas merupakan komponen potensial dalam mencegah kemerosotan moral yang terjadi saat ini. Khususnya dalam bidang profesi hukum, dimana sebenarnya profesi hukum memiliki nilai tinggi secara fungsi karena profesi hukum adalah pilar untuk mencapai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sangat didambakan oleh seluruh masyarakat di Negeri ini.
Tetapi sangat disayangkan bahwa pada realitanya sebagian besar masyarakat menganggap bahwa profesi hukum sebagai lintah yang menghisap nadi keadilan dan merenggutnya dari masyarakat. Bahwa stigma hukum bisa diperjual-belikan, hukum bisa dinegosiasikan, hukum hanya ganas terhadap masyarakat kecil masih melekat dalam pikiran masyarakat.
Pikiran masyarakat tersebut terbentuk dari banyaknya kasus yang dilakukan para profesi hukum yang tidak bermoral dan melukai rasa keadilan masyarakat. Seperti aksi penyiksaan yang dilakukan oknum polisi untuk memaksa terduga tersangka mengaku bahwa dirinya yang melakukan kejahatan.Â