Mohon tunggu...
Gilangnurfaizal EdiSetiawan
Gilangnurfaizal EdiSetiawan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PGSD Pendidikan Jasmani/Universitas pendidikan indonesia kampus daerah sumedang

saya menyukai olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

21 Juli 2023   21:55 Diperbarui: 21 Juli 2023   22:00 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pemimpin perlu memiliki pengetahuan tentang persidangan dan juga teori. Mahasiswa harus mampu menyelesaikan suatu masalah yang perlu dipenuhi dalam organisasi. 

Persidangan merupakan komponen dari suatu kelompok yang memainkan peran penting. Sedangkan sidang dalam artian adalah forum formal suatu organisasi yang membahas masalah-masalah tertentu dalam upaya menghasilkan pilihan-pilihan dengan berpegang pada metode dan norma tertentu. 

Sidang umum dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari BEM dan DPM. Kemudian, memilih atau menetapkan ketua BEM dan ketua DPM. Membahas UUD/ART/6BPK/MKO dan lainnya yang dianggap pemilu. Hal tersebut dapat mengevaluasi dan mengeluarkan gagasan ide yang dapat membawa organisasi lebih baik.


Persidangan menetapkan bahwa aturan dan keputusan yang harus dicapai di sana mengikat semua pihak, baik setuju atau tidak setuju dan hadir atau tidak hadir di persidangan. Tercatat bahwa persidangan berusaha untuk memperdebatkan masalah-masalah tertentu dalam upaya menghasilkan putusan yang digunakan sebagai putusan bersama.

Beberapa jenis suatu persidangan antara lain : Pertama sidang terbuka yaitu bisa dilaksanakan apabila semua pihak yang terlibat dapat hadir. Kedua, sidang umum yaitu pertanggungjawaban ketua dan jajarannya. 

Ketiga, sidang tertutup atau sidang istimewa yaitu dihadiribeberapaa pihak yang terlibat. Keempat, sidang komisi yaitu sidang yang dilakukan oleh masing -- masing komisi dalam bidang tentang aturan -- aturan yang akan diberlakukan. Kelima, sidang pleno yaitu dengan menambah Undang -- undang dan mengesahkan Undang -- undang seperti undang -- udang pengkaderan dalam kampus, undang -- undang pemilu, undang -- undang keuangan dan undang -- undang keorganisasian.

Terdapat alat dan kelengkapan dalam melakukan persidangan seperti, presensi, agenda acar sidang, tata tertib sidang, surat keputusan atau lembar ketetapan, notulensi dan lampiran. 

Dalam hal tersebut terdapat perangkat persidangan yaitu : 

1. Presidium tiga orang, peserta sidang 50 + 1 (satu praksi sebagai pihak yang terkait langsung dengan organisasi atau anggota pengurus aktif organisasi) tentunya dapat hak memilih, hak dipilih, hak bicara, hak suara. Memiliki syarat dalm presidium untuk pengetahuan tata tertib persidangan, peka terhadap situasi dan cepat mengambil keputusan serta, mengendalikan emosi dengan baik. Adapun tugas dan wewenang dari presidium diantaranya sebagai berikut : Pertama presidium satu, sebagai pemimpin dari semua presidium, mengatur dan menetapkan siapa yang berhak menyampaikan pendapat. 

2. Presidium dua, sebagai notula sidang.

3.  Presidium tiga, sebagai pemantau forum sidang. Kedua, dibutuhkan peserta sidang dengan ditentukan oleh tata tertib persidangan (praksi dan peninjau). Terdapat kewajiban peserta sidang dengan menaati tata tertib, menjaga ketenangan persidangan dan berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah serta, memberikan gagasan ide yang positif.


Kemudian, dalam persidangan memiliki etika dan istilah dalam persidangan diantaranya :

1. Skorsing dan pending, dalam waktu skorsing 1 x 20 menit dan pending 2 x 24 jam.

2. Dead lock yaitu keadaan musyawarah yang terlalu banyak perbedaan.

3. Lobbying dan voting yaitu, bentuk kompromi dan pengambilan keputusan.

4. Peninjauan kembali  yaitu, mengkaji keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

5. Walk out yaitu,, peserta yang keluar dari persidangan atas lehendak sendiri atau kelompok dengan tujuan tidak menerima keputusan.

6. Interupsi yaitu, suatu bentuk memotong perkataan. Adapun contoh seperti, point of privilege, point of clarification, point of information dan point of order.

Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhi persidangan. Hal ini dilakukan secara focus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. 

Sebagai mahasiswa harus bisa melakukan persidangan tentunya dalam organisasi untuk mencapai keputusan bersama. Adapun teknik dan sistem persidangan seperti membutuhkan kelengkapan alat, perangkat persidangan dan etika harus sesuai dengan aturan ketentuan dan kebijakannya. Oleh karena itu, Mahasiswa  dituntut untuk bisa memecahkan suatu permasalahan dalam organisasi hal tersebut harus direalisasikan dengan melakukan persidangan.

https://images.app.goo.gl/ZTp8G4RTwxHWzoYGA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun