Mohon tunggu...
GilangMubarack
GilangMubarack Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Sedang belajar, maafkanlah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Habib Muhammad Rizieq Shihab Bebas

21 Juli 2022   06:48 Diperbarui: 21 Juli 2022   11:17 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habib Muhammad Rizieq Shihab, pada 20 Juli 2022. Dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri. Setelah beliau menjalani tahan dari 12 Desember 2020 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrarasi" ujar Rika Aprianti.

Foto diambil dari Kumparan.com
Foto diambil dari Kumparan.com

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung pulang ke kediamannya di jalan petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan mantan Imam Besar FPI, disambut dengan rasa sukacita oleh sang istri Syarifah Fadlun Bin Yahya dan juga anak-anak beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun