Habib Muhammad Rizieq Shihab, pada 20 Juli 2022. Dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri. Setelah beliau menjalani tahan dari 12 Desember 2020 lalu.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrarasi" ujar Rika Aprianti.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung pulang ke kediamannya di jalan petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan mantan Imam Besar FPI, disambut dengan rasa sukacita oleh sang istri Syarifah Fadlun Bin Yahya dan juga anak-anak beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H