Mohon tunggu...
gilang mahardi
gilang mahardi Mohon Tunggu... -

movies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

BOT GI Menguntungkan Negara, Mengapa Jadi Kasus Pidana?

24 Maret 2016   09:03 Diperbarui: 24 Maret 2016   09:17 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian BOT ( Build, Operate, and Transfer) adalah perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah dan membutuhkan dana yang besar, yang biasanya pembiayaannya dari pihak swasta. Pemerintah dalam hal ini ialah menyediakan lahan yang akan digunakan oleh swasta guna membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan ijin untuk membangun, mengoperasikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati  jangka waktu tertentu proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik pemerintah selaku pemilik proyek.

Seperti permasalahan PT HIN (PT Hotel Indonesia Natour)  menyerahkan kasus  dugaan kecurangan dan pelanggaran surat kontrak kerjasama BOT PT Grand Indonesia kepada ranah hukum pidana karena negara disinyalir mendapatkan kerugian hingga Rp. 1,29 T. PT HIN menilai bahwa pihak PT Grand Indonesia telah menyalahi kontrak dengan membangun dua bangunan tambahan yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Tetapi semua itu dibantah, Perjanjian antara PT HIN, PT CKBI, dan PT GI menurut Harris, juga telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham PT HIN cq Menteri Negara BUMN melalui surat resmi yang intinya memberikan persetujuan kepada Suseto untuk menandatangani Perjanjian BOT.  Perjanjian yang ditandatangani ini merupakan perjanjian pemanfaatan lahan yang dimiliki PT HIN untuk dibangun dan dikelola untuk jangka waktu tertentu.

Sebenarnya, Kerjasama BOT justru menguntungkan negara. PT Grand Indonesia telah mengeluarkan total investasi Rp. 5,5 T dalam proyek tersebut. Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam perjanjian BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT sekurang-kurangnya Rp. 1,2 T. selain itu, negara juga mendapatkan pemasukan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa yang perhitungannya adalah 10% dari total pendapatan Grand Indonesia. Sejak dilakukan kerjasama BOT, PT HIN mendapatkan penerimaan berupa kompensasi BOT sebesar Rp. 134 M atau rata-rata Rp. 10,3 M /tahun. Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah. (Baca)

Kemudian, sesuai dengan Pasal 9 dan 11 perjanjian itu, PT Grand Indonesia wajib membangun hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, fasilitas parkir, dan fasilitas penunjang lainnya. Grand Indonesia juga wajib menyediakan kantor untuk operasional PT HIN di lokasi gedung yang dibangun. Maka, perjanjian BOT dan pembangunan gedung-gedung di area lahan BOT adalah sah dan sesuai dengan ketentun hukum yang berlaku. (Baca)

Kejagung menyalahi prosedur, kenapa menyimpulkan adanya unsur pidana, itu sama saja seperti memidanakan hukum perdata, atau dengan kata lain memasukan tindak pidana ke dalam hukum perdata. Hal tersebut tidak boleh. Banyak kasus perdata yang tidak terbukti ada pelanggaran pidana, tiba-tiba dimasukan dalam ranah pidana. Sebab, prosedur untuk mengkajinya dilompati. Dengan adanya kasus tersebut, Kejagung harus mampu membuktikan apakah benar ada unsur pidana? Sebab, prosedur untuk eksaminasi saja belum dilakukan. (Baca)

Sebaiknya Kejagung harus adil, jangan semena-mena memasukan kasus perdata tersebut menjadikan kasus pidana karena satu pihak. Karena, pada dasarnya Perjanjian BOT dinilai perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata, maka apabila dikemudian hari ditemukan ada kelemahan ataupun kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian tersebut semestinya diperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun