Dari isi pembahasan ini yaitu, obligasi daerah dan hutang daerah di Kabupaten Banyuwangi digunakan untuk membiayai infrastruktur dan investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pengelolaan keduanya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!