Mohon tunggu...
Gilang Damar Argi Pangestu
Gilang Damar Argi Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi Basket Kepribadian Ganda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Hutang Daerah di Kabupaten Banyuwangi

20 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:46 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi daerah dan hutang daerah adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam konteks Kabupaten Banyuwangi. Berikut adalah informasi yang terkait dengan keduanya:

1. Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah suatu bentuk kewajiban yang diterima oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, obligasi daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur dan investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Penerbitan obligasi daerah dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hutang Daerah

Hutang daerah, juga dikenal sebagai pinjaman daerah, adalah suatu bentuk kewajiban yang diterima oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, hutang daerah digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dan mendorong keterlibatan pihak swasta. Fasilitas pinjaman daerah yang selama ini telah ada melalui PT SMI masih perlu ditingkatkan pemanfaatannya oleh daerah.

3. Pengelolaan Obligasi dan Hutang Daerah

Pengelolaan obligasi dan hutang daerah di Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kepala Daerah.

4. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman

Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dilakukan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman.

5. Pembiayaan Lainnya

Pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun