Pada dasarnya pailit maupun PKPU keduanya lahir dari satu akar masalah yang sama, yakni adanya tindak tidak terpenuhinya suatu prestasi yang mengakibatkan kerugian kepada kreditur. Bedanya adalah jikalau Pailit maka haruslah berbadan usaha sama seperti PKPU dan diajukan kepada pengadilan Niaga sesuai domisili badan hukum. Akar daripada ketidaktepatan pada suatu prestasi adalah KUHPer Pasal 1320 yang mana terdapat 4 syarat yakni :
1. Adanya kesepakatan para pihak
2. Adanya kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu atau obyek tertentu yang diperjanjikan
4. Suatu sebab atau causa yang halal
Lantas jikalau syarat tersebut terlaksana dan pihak admin daripada arisan masih tidak terlaksana maka dapat mengajukan dua upaya secara keperdataan yakni upaya gugatan Wanprestasi sebagaimana termaktub pada KUHPer Pada Pasal 1243 ataupun PMH (Perbuatan melawan hukum) seperti yang termaktub pada Pada Pasal 1365 KUHPer.
Dalam melakukan kesepakatan sebisa mungkin sebagai upaya pencegahan, perjanjian dalam arisan haruslah jelas hitam diatas putih dan otentik (tertulis diatas kertas perjanjian) sehingga jikalau seandainya terjadi suatu hal yang tidak diinginkan maka kekuatan hukum otentik seacara keperdataan akan sangat kuat mengingat pengajuan bukti saksi dalam perkara perdata tidak bisa di panggil secara paksa seperti halnya pidana. Karena dewasa ini kasus airsan bodong sudah menjadi salah satu topik hangat dan tak sedikit memakan korban. Jika memang kita khendak mengadakan arisan Tak lupa, kita juga harus mencermati segala hal apa apa saja yang sudah menjadi kesepakatan dalam perjanjian agar tidak menjadi bumerang bagi kita yang nantinya akan bertindak sebagai kreditur terhadap admin arisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H