Salah satu upaya dalam menabung dan menyisihkan uang, tak jarang seseorang melakukan suatu kegiatan pengumpulan uang secara bersama sama yang diatur oleh seseorang yang akan menjadi admin/penanggung jawab. Kegiatan arisan tidaklah sama dengan sebagaimana kita menabung di bank karena adanya suku bunga yang bisa di hitung dan menabah nilai nomina sedangkan arisan tidak. Tak sedikit pula para  ahli menentang pengertian bahwa arisan sebagai sarana menabung akan tetapi dewasa ini masyarakat memanfaatkan arisan sebagai sarana menabung  yang dipadang efektif (seperti semisal seorang ibu rumah tangga yang mengikuti arisan berupa barang keperluan rumah tangga, yang mana setiap ibu rumah tangga yang ingin membeli keperluan tersebut tidak memiliki uang yang cukup bila harus membelinya sendiri). Bentuk arisan juga beragam ada yang berupa arisan uang ataupun barang berharga (seperti logam mulia).
Seorang admin arisan  memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembagian uang berdasarkan antrian ataupun hasil undi acak peserta arisan untuk mendapatkan jatah bergilir dalam arisan tersebut sesuai sebagaimana kesepakatan. Akan tetapi bagaimana jika uang arisan justru dipakai untuk kepentingan pribadi admin daripada arisan tersebut sehingga ketika jatuh tempo tidak adanya pertanggung jawaban dari pihak admin ataupun semisal bank admin sedang dalam kondisi macet terblokir karena suatu alasan, apakah hal tersebut dapat menjadi dalih bahwa arisan tersebut dapat dipailitkan atau admin dapat mengajukan PKPU ?
Sebelum menjawab pernyataan tersebut alangkah baiknya kita mengenal bagaima kepailitan itu sendiri, pailit adalah kondisi dimana suatu "Badan Usaha" yang tidak melakukan prestasinya terhadap kreditur yang minimal sebanyak lebih dari satu, syarat jumlah minimun kreditur pengajuan kepailitan terdapat pada Pasal 2 ayat 1 UU. No. 37 Tahun 2004. Karena jika hanya terdapat seorang kreditur maka permaslahan tersebut dianggap dapat diselesaikan tanpa harus adanya pengajuan pailit mengingat tidak adanya pembagian pula jika hanya terdapat seorang subjek hukum. Sedangkan pengertian daripada PKPU adalah penundaan pembayaran hutang yang diajukan Debitur untuk menunda pembayaran kepada Kreditur PKPU sendiri diatur dalam Pasal 222 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan maupun PKPU sudah ada di Indonesia dahulu sejak zaman penjajahan Belanda dan mulai kembali populer semenjak dibukanya pengadilan niaga pada tahun 1998 untuk mengatasi Krisis Moneter saat itu yang bertempat di Jakarta.
Pada  pasal 1131 KUHPer menyatakan bahwa Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Artinya dalam kepailitan harta seseorang akan diakumulasi dan di lelang sesuai waktu tertentu kemudian setelah itu hasil pelelangan akan dibagikan kepada kreditur. Adapaun penjelasan spesifik terkait bagaimana pembagian dijelaskan pada pasal 1132 -- 1135 KUHPer yang mana pokoknya adalah :
- Bahwa Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. (1132)
- Bahwa Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. (1133)
- Bahwa Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.(1134)
- Bahwa Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.(1135)
Sebagai pelaksana teknis dalam pembagian akan dilakukan oleh kurator sebagaimana pembagian yang semestinya kepada pihak pihak yang memiliki hak didalamnya.
Sedangkan PKPU sebagaimana pada pasal 222 ayat 2 UUK-PKPU menegaskan bahwa pengajuan dapat dianggap sah jika memenuhi syarat :
1. Mempunyai lebih dari satu kreditur, dan
2. Sudah dalam keadaan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau
3. Memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Penulis akan kembali pada pokok pertanyaan awal, apakah layak Arisan diajukan pailit ataupun PKPU ? jawabannya adalah "Bisa asalkan berbadan hukum yang jelas" seperti contoh salah satunya adalah STARTUP ARISAN SHOX RUMAHAN yang berdiri pada tahun 2019 yang didirikan oleh sonat yalcinkaya. STARTUP tesebut dipailitkan sendiri oleh pihak perusahaan sendiri karena dipandang tidak menghasilkan keuntungan. Lantas bagaimana dengan arisan yang tidak berbadan hukum ?