Mohon tunggu...
Gilang ArifAkbar
Gilang ArifAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini saya sedang menempuh proses pembelajaran sebagai mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang

Saya adalah seorang yang memiliki ketertarikan akan banyak hal, saya sangat suka melakukan apapun hal yang bermanfaat hobi saya adalah membaca sejarah, terutama sejarah islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gas Air Mata Aparat Dalam Tribun Kanjuruhan Ditinjau dari Aspek Hukum

2 Oktober 2022   22:15 Diperbarui: 2 Oktober 2022   22:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gas air mata (lachrymatory agent) seringkali di gunakan dalam menangani masa  yang sedang ricuh. Penggunaan gas air mata oleh aparat sendiri memiliki tujuan dan maksud yakni hanya untuk memukul mundur masa  yang di pandang melakukan kericuhan. Dilansir dari Hitekno.com pertama kali penggunaan gas air mata adalah pada tahun 1914 untuk mengendalikan huru-hara di Prancis. Mulai saat itulah penggunaan gas air mata akrab untuk mengendalikan massa yang tak terkendali. Tidak hanya untuk mengatasi kekacauan demonstrasi, gas air mata juga digunakan dalam Perang Dunia I & II. Gas air mata mengandung bahan kimia yang sangat merugikan kesehatan baik dalam jangka pendek atau pun jangka panjang. Tentunya penggunaan alat ini tidak bisa sembarang di gunakan, salah satunya penggunaan di dalam stadion sepak bola untuk meredam masa suporter. 

Pada senin 1 oktober 2022 di ketahui Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melepaskan tembakan amunisi Gas Air mata ke arah para supporter arema yang di duga ricuh, akan tetapi justru tembakan para aparat berdampak luas dan membabi buta menyebabkan para suporter yang tidak terlibat kerusuhan turut serta menjadi korban, belum lagi pintu stadion kanjuruhan di kunci sehingga menyebabkan  udara menjadi sesak dan puluhan ribu suporter berdesakan untuk berlarian untuk keluar.

Pada Minggu (2/10/2022) sore, akun twitter resmi @AremaFC mengabarkan bahwa jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 182 orang. Sebelumnya, laporan dari Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menyebutkan sudah ada 174 nyawa yang hilang di tragedi Kanjuruhan. Di duga tembakan gas air mata aparat kepolisian mejadi penyebab utama peristiwa memilukantersebut.

Tragedi ini menjadi salah satu pukulan telak untuk Indonesia dan khususunya dunia sepakbola. Tragedi yang sama juga pernah terjadi Inggris pada 1989 dalam tragedi Hillsborough. Bahkan, rusuh di Kanjuruhan lebih parah.

Lantas bagaimana pengaturan penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola ?

Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

Aparat kepolisian pun telah mengkhianati amanat rakyat, bahwa tugas kepolisian dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. juga menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menjaga ketertiban dan tegaknya hukum, mewujudkan terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jelas dalam tragedi kanjuruhan aparat kepolisian bertindak represif dan tidak menjunjung tinggi Hak Hidup manusia serta melakukan pengayoman yang sangat buruk terhadap masyarakat dengan melakukan tembakan gas air mata terhadap masa (supporter arema) secara serampangan.

Sebuah permainan yang seharusnya menjadi ajang keseruan, kini bersimbah darah dan peluh air mata. Tragedi pengkhianatan terhadap hukum oleh aparat kepolisian kedepannya agar menjadi bahan perhatian penuh.

 Presiden jokowidodo menyampaikan  dalam pidatonya bahwa untuk mengusut tuntas tragedi kanjuruhan  dengan memberi perintah secara langsung pada KAPOLRI. Presiden pun menyampaikan bahwa agar MENPORA, Ketua Umum PSSI dan KAPOLRI serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanannya.

Demi terwujudnya kepastian hukum, sangat di harapkan evaluasi yang di makasudkan oleh bapak presiden jokowidodo tak sekedar menjadi himbauan akan tetapi perhatian penuh terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

SALAM SATU JIWA, UNTUKMU BUMI AREMAKU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun