Mohon tunggu...
Gilang AdityaKurniawan
Gilang AdityaKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilu/Pilkada dalam Era Demokrasi Pasca Orde Baru

7 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 7 Juli 2024   23:03 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Gilang Aditya Kurniawan (202210415160) 

Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.Kom

Mata Kuliah Ilmu Politik 4A1 

ABSTRAK 

Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak rezim orde baru yang runtuh pada tahun 1998. Pasca orde baru ditandai dengan kemajuan ke arah demokratis yang lebih luas, yang memungkinkan masyarakat untuk lebih banyak berpartisipasi dalam politik. Pertumbuhan partisipasi politik masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengevaluasi kualitas demokrasi sebuah negara. Penelitian ini berfokus pada partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, juga di kenal sebagai pilkada, yang terjadi di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh tahun 1998. Penelitian ini juga berfokus pada bagaimana partisipasi politik masyarakat berubah dalam demokrasi pasca orde baru dan faktor-faktor yang memperngaruhi keterlibatan masyarakat dalam proses politik demokrasi. Penelitian ini juga mengeksplorasi peran partai politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan bagaimana dinamika pemilu dan pilkada memengaruhi perubahan politik pasca orde baru. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya peningkatan partisipasi politik masyarakat. Kata Kunci: Demokrasi, Politik, Pemilu, Pilkada, Pasca orde baru 

A. PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang 

Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak rezim orde baru yang runtuh pada tahun 1998. Pasca orde baru ditandai dengan kemajuan ke arah demokratisasi yang lebih luas, yang memungkinkan masyarakat untuk lebih banyak berpartisipasi dalam politik. Ditegaskan bahwa kaum muda harus dipemimpini oleh orang-orang yang bermoral dan beretika tinggi untuk menjaga demokrasi berjalan baik dan mencegah praktik politik yang tidak bermoral(Jurdi, 2014).

Pertumbuhan partisipasi politik masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengevaluasi kualitas demokrasi sebuah negara. Dalam konteks pemilu/pilkada, faktor-faktor seperti sosial, politik, administrasi, pendidikan, budaya, dan pekerjaan yang masih sangat kurang, memiliki implikasi yang signifikan terhadap pembangunan demokrasi yang berkelanjutan(Lisma & A.L.W, 2017). Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari perubahan dalam partisipasi politik masyarakat selama periode pasca orde baru demokrasi(Bagi et al., 2015). 

Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilu/pilkada, dapat di identifikasikan faktor-faktor yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang demokratis seperti peran publik, sosialisasi, pendidikan, dan tingkat partisipasi pemilih merupakan indikator penting dalam kualitas demokrasi(Bagi et al., 2015). Dengan demikian, artikel ini akan menganalisis partisipasi politik pemilu/pilkada, dan juga menggali penyebab dan konsekuensi dari dinamika tersebut dalam konteks perubahan politik pasca orde baru.

2. Rumusan Masalah 

a. Bagaimana partisipasi politik pada pemilu/pilkada pasca orde baru? 

b. Apa peran partai politik dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Indonesia pasca orde baru? 

c. Apa saja konsekuensi dari dinamika pemilu/pilkada dalam konteks perubahan politik pasca orde baru? 

3. Tujuan Penulisan 

a. Untuk pengetahui bagaimana partisipasi politik pada pemilu/pilkada paska orde baru. 

b. Unruk mengetahui Apa penyebab dari dinamika pemilu/pilkada dalam konteks perubahan politik pasca orde baru. 

c. Untuk memahami Apa saja konsekuensi dari dinamika pemilu/pilkada dalam konteks perubahan politik pasca orde baru.

 

B. TINJAUAN PUSTAKA

 1. Orde baru 

Pada masa pemerintahan orde lama pada tahun 1966. Pada saat bersamaan, pemerintahan orde baru, yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, diganti oleh pemerintahan militer yang memiliki dasar militer. Dari etimologinya, orde baru berarti masa atau zaman yang baru, dan “baru” berarti seseuatu yang baru. Menurut KBBRI, orde baru berarti pemerintahan dengan struktur baru di indonesia yang berlansung dari 11 maret 1966 hingga 20 mei 1998. Itu didirikan untuk mengembalikan kehidupan negara dan bangsa ke arah pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Presiden Soeharto mendefinisikan orde baru sebagai tata pemerintahan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan berdedikasi untuk mengabdi kepada rakyat dan kepentingan nasional(Putra, 2019).

2. Reformasi (pasca orde baru) 

Reformasi merupakan kata yang berasal dari kata “reformation” dalam bahasa belanda. Kata dasar “reform” berasal dari “form”, yang berarti “bentuk” atau “membentuk”. Konsep inti dari reformasi adalah melakukan perubahan, perbaikan, penataan, dan pengaturan secara menyeluruh dan sistematis terhadap berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan, sistem bernegara, organisasi, dan pemerintahan. Berbagai pandangan tentang definisi reformasi menegaskan bahwa ini merupakan proses yang dimulai karena adanya kesenjangan yang signifikan antara harapan masyakat dan kondisi saat ini(Hendrayady, 2011).

3. Demokrasi 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan. Demokrasi memungkinkan perubahan untuk menjawab masalah masyarakat yang terus berubah. Budaya demokrasi mencakup peranan nilai-nilai demokrasi yang memastikan bahwa transformasi demokrasi terus berusaha mewujudkan masyarakat dan negara demokratis. Demokrasi di indonesia telah berkembang yang awalnya liberal kini telah menjadi demokrasi pancasila(Lisa et al., 2020).

Sejak berdirinya negara indonesia pada tahun 1945, indonesia adalah negara demokrasi. Presiden bertanggung jawab kepada MPR selama proses kerjanya. MPR adalah badan yang dipilih oleh rakyat, yang berartikan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi karena pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilihan umum pertama di indonesia pada tahun 1956. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi pancasila. Setelah usai demokrasi pancasila ini, dilanjut oleh masa pemerintahan Soeharto yang menyelaraskan Demokrasi yang pertama. Dan dilanjutkan Demokrasi yang kedua pada tahun 2004(Lisa et al., 2020).

4. Pemilu 

Pemilihan umum merupakan proses demokratis untuk menentukan pemimpin negara, dianggap sebagai mekanisme yang paling aman dalam pergantian kekuasaan karena didasrkan pada kehendak rakyat, dan oleh karena itu dianggap sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi. Pemilihan umum memiliki signifikansi penting sebagai pengakuan dan dukungan atas legitimasi rezim dan kekuasaan yang sedang berlangsung. Selama proses ini, aspirasi masyarakat disuarakan, sementara para kontestan dievaluasi berdasarkan visi dan misi mereka untuk arah negara. Oleh karena itu, pemilihan umum memegang peran sentral dan harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterima secara luas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara pemilihan juga harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku(Harahap et al., 2021). 

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menetapkan aturan hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum, yang berarti bahwa pemilu akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan norma demokrasi jika semua pihak yang terlibat dalam pemilu benar-benar mematuhi semua aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Namun, pelanggaran terus terjadi di setiap pemilu, baik selama kampanye maupun selama pemilihan umum(Harahap et al., 2021).

5. Pilkada 

Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia dianggap sebagai hasil dari gerakan reformasi tahun 1998. Dengan mempertimbangkaan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka sendiri, pilkada menjadi titik penting dalam perkembangan demokrasi nasional Indonesia. Sebagi bentuk implementasi demokrasi, pilkada bertujuan untuk mengganti sistem otoriterisme yang lama untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin. Meraka juga ingin secara filosofi mencapai pelaksanaan nilai-nilai demokrasi yang berkelanjutan, seperti peningkatan partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas(Suyanto, 2016).

Pada masa orde baru, otoritrisme lebih dominan dalam pemiliha gubernur provinsi dan kabupaten/kotamadya. Karena pola top down dan patrimonial mendominasi politik indonesia, sangat wajar bahwa reformasi yang paling prnting adalah mengganti otoriterisme dengan sistem yang lebih demokratis, seperti sistem pilkada. Hal ini sesui dengan Pasal 18 (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota(Suyanto, 2016).

C. METODE PENULISAN 

Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dalam penulisan penelitian ini. Metode ini digunakan untuk dapat memberikan pemahaman tentang topik yang sedang diteliti. Metode ini juga dipilih karena dapat membantu penulisan dalam menyusun analisis berdasarkan kumpulan literatur yang relevan. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini diambil dari berbabgai buku, artikel jurnal, dan penelitian. 

Penulis menetapkan kriteria unutk inklusi dan eksklusi literatur unutk memilih sumber yang relevan. Kriteria inklusi mencakup literatur dalam bahasa yang dimengerti penulis, tahun publikasi, dan relevansi dengan topik pemilihan. Setelah sumber-sumber literatur dikumpulkan, penulis menganalisis setiap sumber data. Hal ini melibatkan identifikasi topik utama, membandingkan prespektif, dan membuat kesimpulan berdasarkan apa pemahaman yang didapat dari literatur yang dipilih.

 

D. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Pemilu pada tahun 1999 adalah pemilu pertama sejak reformasi yang menggunakan sistem perwakilan proporsional dengan sistem dafatar dan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang juga dikenal sebagai LUBER JURDIL. Saat mas kekuasan BJ Habbie berlangsung selama 13 bulan, pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Pada pemilu 1999, sebanyak 48 partai politik berpartisipasi, dan mereka menerima 105,786,661 suara(Sofiyatul et al., 2021).

Pemilihan umum pertama setelah amademen konstitusi 1945 diadakan pada tahun 2004. Pemilu tahun 2004 mengalami perubahan: pemelihan presiden secara lansung pembentukan Dewan Perwkilan Daerah, dan penyelenggaraan pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri. Di tahun 2004, ada dua pemilu. Yang pertama adalah pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD), yang diikuti oleh 24 partai politik. Yang kedua adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang diadakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004 dan yang kedua pada September 2004(Sofiyatul et al., 2021).

Pemilu tahun 2009 dan 2014 menandai hal penting dalam sejarah reformasi Indonesia dengan adopsi sistem daftar calon terbuka dan sistem perwakilan proporsional yang seimbang. Pada 9 April 2009, pemilihan untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak, diikuti oleh pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 8 April 2009. Pemilu pada tahun 2014, yang merupakan pemilihan ke-11 sejak reformasi dimulai, terbagi menjadi 2 tahap, yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April 2014, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014. Pemilu tahun 2014 melibatkan 10 partai politik, dengan sistem proporsional dan daftar calon terbuka, dimana pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos sekali pada nomor atau gambar calon yang diinginkan.(Sofiyatul et al., 2021).

Untuk meningkatkan partisipasi politik masyarkat dalam pemilu/pilkada, sebagai contoh pemilihan umum yang dilaksanakan di Sumatera Utara, partai politik menggunakan tiga indikator pelaksanaan strategi yaitu: 

1. Tahapan formulasi dan sasaran dengan jangka panjang, tahapan ini sudah menjukkan adanya kejelasan dalam rencana sosialisasi yang ditetapkan oleh partai politik. 

2. Tahapan pemilihan tindakan, pada tahapan ini partai politik akan melaksanakan sosialisasi kepada delapan segmen pemilih dengan menggunkan metode sosialisasinya dengan cara bertatap muka serta menggunkan media masa dengan mengunakan pola pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik segmen yang akan di tuju. 

3. Tahapan pengalokasian sumber daya, tahapan ini menunjukan sudah dilaksanakannya kegiatan peningkatan sumber daya berupa bimbingan teknis kepada seluruh panitia adhoc yang akan melakukan sosialisasi pemilu/pilkada(Kodiyat, 2019).

Pemilu/pilakada yang dilaksanakan secara langsung telah digunkan sebagi salah satu cara untuk menciptakan pemerintahan yang paling demokratis dan menjamin terselenggaranya aspirasi rakyat. Oleh karna itu, pemilihan secara lansung merupakan representasi dari pelaksanaan demokrasi, dimana rakyat memilih pemimpin dan wakil kepala daerah. Hal ini dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat(Hutapea et al., 2015). 

Dari tahun ketahun pasca orde baru, selalu muncul partai-partai baru yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum di indonesia. Contohnya pemilu serentak tahun 2019 ada beberapa partai-partai baru, seperti Partai Garuda Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan lain-lain. Dengan munculnya paratai-partai baru ini dapat memberikan dampak perubahan dalam konfigurasi kekuatan politik yang sudah ada dan menaikan persaingan dalam politik(Prof Dr. Siti Zuhro et al., 2022)

Peran instusi penegak hukum, seperti Komisi Pemlihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panwaslu juga memberikan dampak dalam pemilihan umum di Indonesia. Institusi ini bertugas sebagai pemantau segala proses pemilihan dan mengurangi korupsi dalam politik(Prof Dr. Siti Zuhro et al., 2022).

E. KESIMPULAN 

Penelitian ini menjelaskan pemilu di indonesia berkembang dari era reformasi hingga tahun 2019. Berbagai pemilu yang diselenggarakan menunjukkan evolusi sistem pemilihan mulai dari pemilu pertama setelah reformasi pada tahun 1999 dengan prinsip LUBER JURDIL, hingga pemilu tahun 2019 yang melibatkan partai-partai baru seperti Perindo, Berkarya, Garuda, PSI, dan lainnya. 

Partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dan pilkada sangat penting untuk membangun demokrasi yang baik dengan legitimasi yang kuat. Untuk meningkatkan partitsipasi masyarakat dengan ini KPU, Partai Politik, dan lembaga sosial harus menerapkan strategi khusus, seperti yang dilakukan dalam pemilu di Sumatera Utara dengan tiga indikator strategi yang terfokus.

Rakyat dapat memilih pemimpin dan wakil kepala daerah melalui pemilihan umum langsung, yang merupakan representasi asli dari demokrasi. Instusi penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan Panwaslu sengat penting untuk mengawasi pemilihan dan mengurangi korupsi politik.pemilu di indonesia terus mengalami perubahan karena perkembangan sistem pemilihan, partai politik baru, dan paren instusi penegak hukum. Perubahan ini berdampak pada konfigurasi keuatan politik dan meningkatkan persaingan politik. Akibatnya, pemilu ini menjadi cerminan dari dinamika demokrasi yang terus berkembang.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Bagi, K., Tata, P., & Indonesia, P. (2015). Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu ii. http://kemitraan.or.id 

Harahap, P. T., Siregar, G. T., & Siregar, S. A. (2021). Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. 

Hendrayady, A. (2011). REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK. 

Hutapea, B., Penelitian, P., Sistem, P., Nasional, H., Pembinaan, B., Sutoyo, J. M., & Jakarta, C. (2015). DINAMIKA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA (The Dynamics of Law of Local Election for Regional Leaders in Indonesia) (Vol. 4, Issue 1). Bungasan Hutapea. 

Jurdi, S. (2014). Dinamika Politik Kaum Muda Indonesia: Dialektika Politik Nasional dan Lokal. 

Kodiyat, B. A. (2019). FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN PARTSIPASI PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KOTA MEDAN. Jurnal EduTech, 5(1). 

Lisa, A. P., Panca, A. P., Nurul, W. H., & Nata, A. M. (2020). Demokrasi Indonesia. 

Lisma, & A.L.W, L. T. (2017). IMPLIKASI PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PILKADA SERENTAK DALAMMENINGKATKAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DI INDONESIA(STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAKDI PROVINSI SULAWESISELATANTAHUN 2015). 

Prof Dr. Siti Zuhro, Dr. Ma’mun Murod, Dr. Endang Sulastri, Chusnul Mar’iyah Ph.D, & Dkk. (2022). DINAMIKA DEMOKRASI, PEMILU DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. 

Putra, P. (2019). Strategi dan Bentuk-bentuk Informasi Transmigrasi pada Masa Orde Baru dalam Rangka Mensukseskan Program Pembangunan Nasional. In Jurnal Kepustakawanan dan Masyarakat Membaca (Vol. 35, Issue 2). 

Sofiyatul, N., Dinie, M. &, & Dewi, A. (2021). SKPP BAWASLU SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DALAM UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK WARGA NEGARA. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2). 

Suyanto, S. (2016). Politik Indonesia Indonesian Political Science Review Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/JP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun